Terkait apakah peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye lewat Medsos di luar akun yang di daftarkan ke KPU, Faisal menegaskan hal tersebut tidak diatur dalam norma PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
” Kalau akun masyarakat yg tidak di daftarkan di KPU, tidak ada norma di PKPU 15 yg mengatur, yg di atur hanya yg terdaftar di KPU. Kecuali di masa tenang memang di larang kampanye, baik secara langsung ataupun melalui segala jenis media,” tulis Faisal melalui pesan WhatsApp.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, telah diatur salah satu metode kampanye adalah melalui Media Sosial (Medsos), dalam PKPU tersebut juga ditegaskan bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi Medsos kepada KPU sesuai jenjangnya.
ALL








