Sebelumnya, KPU Kabupaten Buol membatalkan keikutsertaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buol. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Buol nomor 17 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Tahun 2024.
Anggota KPU Buol, Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu, Eko Budiman menyatakan, keputusan tersebut diambil karena sampai batas waktu yang ditentukan pengurus PSI Kabupaten Buol tidak melakukan submit Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang menjadi kewajiban mengikat bagi setiap Partai Politik Peserta Pemilu.
Dirinya menyatakan, sebelum SK tersebut diterbitkan, terlebih dahulu pihaknya melakukan klarifikasi kepada pengurus PSI Kabupaten Buol. Dalam klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2024 tersebut, pengurus PSI mengakui keterlambatan submit LADK bukan karena kendala teknis maupun aplikasi.
Untuk diketahui, batas akhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu adalah Tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
ALL








