“Saya sudah konfirmasi kepada kepala desa setempat, menurut kepala desa aktivitas galian C PT Rafe hingga saat ini masih terus berjalan. Untuk informasi kegiatan selanjutnya saya belum dapat info lagi dari desa dan sudah kurang lebih sebulan saya belum kelokasi perusahaan. setahu saya pihak perusahaan menjalankan sesuai Izin IUP mereka,” ungkap Wahyudi S.Sos.
Disinggung terkait aktivitas penambangan emas Ilegal seperti yang ramai di perbincangkan beberapa bulan lalu, Wahyudi menyampaikan untuk saat ini kita belum lagi mengecek secara langsung dilapangan.
“Karena setelah kecamatan terima sesuai dokumen PT Rafe dokumen mereka adalah IUP galian C. kalau terkait adanya pengambilan butiran emas saya belum menelusuri hingga kesana, tapi nanti kita lakukan kroscek lagi dilapangan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Humas PT Rafe Ari yang di konfirmasi media ini melalui via Telefon membantah bahwa pihak perusahaan PT Rafe melakukan penambangan emas di lokasi IUP.
“Itu semua tidak benar pak, saat ini Kami hanya melakukan aktivitas galian C sesuai dengan Izin IUP perusahaan, Kalau ada talang dilokasi itu hanya sebagai penyaringan pemisah antara material batu dan Pasir saja pak, jadi tidak betul ada pengambilan emas dilokasi,” bantahnya mengakhiri konfirmasi
TIM














