FrameNews.id, Buol – Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menyahuti tuntutan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Buol terkait belum dibayarkannya tambahan penghasilan pegawai gaji sejak tahun 2023.
“Tuntutan tunjangan gaji bapak-bapak dan ibu guru pendidikan agama akan direalisasikan oleh pemerintah daerah, namun kemungkinan belum sepenuhnya bisa dibayarkan. Mengingat kita juga terdampak pada kebijakan pemerintah pusat yaitu efisiensi anggaran,” kata Bupati Bowo sapaan akrab Risharyudi Triwibowo, dihadapan ratusan guru pendidikan agama Islam yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Buol, saat melakukan aksinya di Kantor Bupati Buol, Rabu (26/03/2025).
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy.
Menurutnya, tuntutan para guru agama Islam yang tergabung dalam AGPAII telah disahuti Bupati Buol di tengah adanya efesiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
” Kita bersyukur Bupati Buol telah memberikan jawaban atas tuntutan bapak dan ibu guru pendidikan agama Islam dan akan direalisasikannya, karena itu hak dari guru pendidikan agama Islam, meskipun kita juga terdampak efisiensi anggaran,” katanya.
Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAII) Kabupaten Buol, Syamsudin Suleman memberikan pernyataan Pers tentang kilas balik perjuangan AGPAII hingga akhirnya mendapatkan jawaban dari Pemerintah Kabupaten Buol tentang
tunjangan gaji guru pendidikan agama Islam akan dibayarkan.
Dia menuturkan, sebelumnya AGPAII meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi mandeknya realisasi hak mereka yang menyebabkan sejumlah guru PAI menyambangi Kementerian Keuangan di Jakarta, namun jawaban yang diterima adalah data mereka tidak dikirim oleh Kemenag Buol.
Tak berputus asa, AGPAII terus berjuang dan menggaungkan hal tersebut, mengingat daerah lain telah di bayarkan secara rutin setiap tahun berjalan.
Dari hasil Perjuangan itu kata Syamsudin, akhirnya mendapatkan titik terang dari kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah lewat surat dengan nomor 1353/kW.22/2/PP.00.7/03/2025 tertanggal 13 Maret 2025, yang isinya menindaklanjuti surat direktur jenderal pendidikan agama Islam dengan nomor: B24/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2025 perihal pemberitahuan tanggapan atas pembayaran tambahan penghasilan gaji 13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK Guru PAI.
” Kami bersyukur Bupati Buol saat ini telah menyahuti tuntutan kami,” sebutnya.
RED/RAS








