BuolSulawesi Tengah

Polemik IPR Bodi: ESDM Tegaskan Belum Ada Izin Terbit, Enam Perseorangan Baru Kantongi Rekomendasi Gubernur

×

Polemik IPR Bodi: ESDM Tegaskan Belum Ada Izin Terbit, Enam Perseorangan Baru Kantongi Rekomendasi Gubernur

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah. (Ist.)

Buol, FrameNews.id – Polemik penolakan enam blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perseorangan oleh sembilan koperasi pertambangan di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, mendapat penjelasan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, SP, M.Si, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun IPR yang diterbitkan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Bodi.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas status enam nama perseorangan yang sebelumnya menjadi sorotan dalam penolakan sembilan koperasi pertambangan.

Menurut Sultanisah, keenam pemohon perseorangan tersebut memang telah memperoleh rekomendasi Gubernur pada 2024. Mereka juga telah memiliki sejumlah dokumen administrasi lainnya, di antaranya rekomendasi Bupati, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan pemerintah kabupaten, serta pengajuan dan pembahasan dokumen lingkungan.

Namun, seluruh dokumen tersebut tidak serta-merta menjadikan mereka sebagai pemegang IPR. “Untuk IPR di Desa Bodi sampai saat ini belum ada yang diterbitkan di wilayah WPR Desa Bodi,” tegas Sultanisah, dalam releasenya via chat WhatsApp, Jumat (30/10/26).

Di tengah polemik tersebut, Dinas ESDM Sulteng mengaku sedang mengoordinasikan revisi penentuan dan pembagian blok WPR Desa Bodi dengan menyesuaikan usulan sembilan koperasi pertambangan rakyat.

Koordinasi dilakukan bersama Dinas PUPR Kabupaten Buol terkait pemenuhan PKKPR serta kebutuhan rekomendasi Bupati Buol.

Sultanisah menjelaskan, proses yang sedang berjalan mencakup penentuan dan pembagian blok, penyusunan peta dan koordinat wilayah, pemenuhan PKKPR, hingga koordinasi rekomendasi pemerintah kabupaten.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian wilayah bagi masing-masing pemohon sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih antara permohonan IPR perseorangan dan koperasi.

Bahkan, pada Selasa (27/10/26), Dinas ESDM Sulteng telah menggelar dialog dan pertemuan dengan sembilan koperasi pertambangan rakyat Desa Bodi yang datang langsung ke kantor ESDM.

Pertemuan tersebut difokuskan pada fasilitasi penyelesaian penentuan dan pembagian blok serta koordinat WPR di wilayah Desa Bodi.

Dengan demikian, usulan sembilan koperasi saat ini masih berada dalam proses koordinasi dan penataan administratif, belum sampai pada kepastian penerbitan IPR.

Lebih jauh Sultanisah juga menjelaskan bahwa pengaturan penerbitan IPR mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2026.

Dalam Pasal 75 ayat (2), diatur bahwa luas maksimal IPR untuk orang perseorangan adalah 5 hektare, sedangkan untuk koperasi maksimal 10 hektare.

Selain batas luasan tersebut, penerbitan IPR harus memenuhi sejumlah tahapan dan persyaratan, termasuk penyusunan serta penetapan rencana reklamasi, pengumuman, dan penentuan pembagian blok koordinat di dalam wilayah WPR.

Pemerintah juga perlu memfasilitasi pemenuhan PKKPR dan persetujuan lingkungan sebelum proses penerbitan izin dilakukan.

Artinya, rekomendasi maupun kelengkapan administrasi awal tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung melakukan kegiatan pertambangan tanpa IPR yang sah.

Selain persyaratan administrasi, terdapat ketentuan teknis tambahan yang harus dipenuhi sesuai lokasi kegiatan pertambangan.

Untuk kegiatan IPR yang berada di daerah aliran sungai, diperlukan rekomendasi teknis dari Cikasda atau Balai Wilayah Sungai (BWS).

Sementara itu, apabila lokasi pertambangan berada di kawasan hutan, diperlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan kegiatan pertambangan rakyat tidak mengabaikan aspek tata ruang, perlindungan lingkungan, dan ketentuan penggunaan kawasan.

“Dinas ESDM juga sangat berharap masyarakat, koperasi, perorangan dan pihak pemerintah kab. Serta pihak lain yang terlibat Dapat bersama-sama melakukan pelaksanaan pengusahaan  pertambngan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tutupnya.

Sembilan koperasi pertambangan Desa Bodi sebelumnya menyatakan keberatan dan menolak terhadap informasi enam blok IPR perseorangan.

Enam nama pemohon blok IPR yang berhasil dihimpun FrameNews.id masing-masing Hayanto di Blok XII, Valdi S. Polioto di Blok XIV, Sufri di Blok XIII, Andika di Blok XII, Wahid Korompot di Blok I, serta Erawan Bastian di Blok II. RM

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID