Buol, Framenews.id – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya yang menggunakan alat berat atau excavator. Pemerintah Kabupaten Buol, kata dia, telah menyiapkan jalur legal melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bagian dari program tambang emas untuk rakyat.
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan Pemkab Buol dalam menghadapi persoalan pertambangan ilegal, yakni menindak aktivitas yang tidak memiliki izin sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola potensi tambang melalui mekanisme hukum.
Bupati yang akrab disapa Bowo itu menyebut program tambang emas untuk rakyat telah menjadi bagian dari komitmennya sejak masa kampanye Pilkada. Langkah konkret, menurut dia, mulai dilakukan sejak pertama kali berkantor di Kabupaten Buol pada Maret 2025.
“Tidak ada toleransi buat PETI alat berat atau excavator di Buol,” tegas Risharyudi dalam keterangannya di group WhatsApp beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pada Maret 2025, Pemkab Buol mengusulkan sebanyak 42 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan tersebut kemudian memperoleh rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, pada Mei 2025 sebelum diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Namun, dari 42 titik yang diusulkan, hanya 12 titik yang akhirnya ditetapkan melalui surat keputusan Kementerian ESDM.
Menurut Risharyudi, keputusan tersebut terbit pada Februari 2026, tetapi baru diterima Pemkab Buol pada Agustus 2026. Sementara itu, 30 titik usulan lainnya dinyatakan tidak lolos karena sejumlah kendala, mulai dari berada di kawasan hutan lindung, tidak sesuai dengan peta koordinat pertambangan nasional, hingga berada di luar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Setelah menerima keputusan penetapan WPR, Pemkab Buol langsung mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan untuk melanjutkan proses menuju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Proses tersebut melibatkan sejumlah tahapan administrasi dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi melalui koordinasi dengan Pemkab Buol, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Bowo mengatakan, tahapan ini menjadi bagian penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung melalui jalur resmi, bukan dengan cara mengeksploitasi sumber daya mineral tanpa izin.
“Sejak menerima SK WPR itu, kami langsung tancap gas memenuhi dokumen syarat WPR menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemkab Buol menargetkan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan pada November 2026. Sosialisasi tersebut akan melibatkan pihak-pihak terkait, terutama masyarakat yang wilayahnya masuk dalam titik-titik WPR yang telah ditetapkan. **RM






