HukumPaluSulawesi Tengah

Kejari Palu Serahkan Restitusi Rp.77,4 Juta kepada Korban Pencabulan di Lapangan Panahan

×

Kejari Palu Serahkan Restitusi Rp.77,4 Juta kepada Korban Pencabulan di Lapangan Panahan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan uang ganti rugi diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Desianty, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palu, Dr. Rismanto, S.H., M.Kn., kepada ibu korban, Nurjulita. Proses penyerahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (27/10/26). Foto : (Dok. Humas Kejari Palu)

Palu Framenews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyerahkan uang restitusi sebesar Rp77.454.000,00 kepada orang tua anak korban tindak pidana pencabulan, Selasa (27/10/26). Penyerahan hak korban ini merupakan bentuk eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Palu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Uang ganti rugi tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty, S.H., didampingi kepala seksi tindak pidana umum Kejari Palu, Dr. Rismanto, S.H., M.Kn., kepada ibu korban, Nurjulita. Proses penyerahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kronologi kejadian, kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, di lapangan panahan Bulava, kawasan hutan kota, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Adapun kronologis singkat kejadian, pelaku, Ahmad Impado, berpura-pura menawarkan bantuan untuk memasangkan pelindung lengan pada tangan kiri korban yang masih di bawah umur. Saat memasang alat tersebut, pelaku melontarkan perkataan tidak senonoh dan mendadak meraba area sensitif korban dari luar pakaian.

Meski korban berusaha menghindar, pelaku kembali menyergap dari belakang, memeluk erat, meremas payudara, dan mencium pipi korban secara paksa. Korban yang memberontak dan mencoba melarikan diri terus dihalangi pelaku yang sempat mencengkeram pinggul dan bokong korban sebelum akhirnya pelaku melarikan diri dari lokasi.

Dampak psikologis korban, aksi bejat tersebut berdampak fatal terhadap psikologis dan masa depan korban. Korban mengalami trauma berat, kecemasan ekstrem, mengurung diri di kamar, hingga tidak masuk sekolah lebih dari dua minggu. Tak hanya itu, konsentrasi belajar korban merosot tajam hingga gagal mengikuti seleksi O2SN, serta sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya.

Vonis dan eksekusi restitusi atas perbuatannya, pengadilan negeri Palu melalui putusan nomor 178/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 6 Oktober 2026 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama  dua tahun kepada Terpidana Ahmad Impado.

Selain itu, majelis hakim pengadilan negeri Palu juga mewajibkan terpidana membayar Restitusi berupa ganti rugi sebesar Rp.77, 454 juta kepada korban melalui orang tuanya serta seluruh barang bukti pakaian dan dokumen pribadi dikembalikan kepada pihak korban.

Eksekusi pembayaran ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) tanggal 12 Oktober 2026.

Kasi Pidum Kejari Palu, Dr. Rismanto, menegaskan bahwa penyerahan restitusi ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban, sesuai amanat KUHAP dan Surat Edaran JamPIDUM. Pihaknya berharap dana pemulihan ini dapat membantu proses penyembuhan trauma serta mendukung masa depan korban. M50N

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID