Palu, Framenews.id – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke tahap penuntutan terkait kasus dugaan korupsi pajak tambang di Kabupaten Donggala, Sulteng, Senin (26/10/26).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Donggala.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, M. Fikrie, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Iyaa betul tadi sudah dilaksanakan tahap 2 terhadap perkara An. Fahri,” ungkap Fikrie melalui pesan WhatsApp, Senin (26/10/26).
Menurut Fikrie, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan bersama Tim JPU dan Kejaksaan Negeri Donggala dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala tahun 2019–2023 atas nama tersangka Mohammad Fahri Oktafianes,” jelasnya.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, tim JPU melakukan penahanan terhadap Mohammad Fahri Oktafianes selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palu,” tandas Fikrie.
Pelimpahan tahap II menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidikan ke tahap penuntutan. Jaksa selanjutnya mempersiapkan proses hukum untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.
Sementara itu, pejabat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng sebelumnya, Laode Abdul Sofian mengatakan penetapan tersangka berinisial MFO itu setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tersangka pun dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2023 tentang KUHP atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. RM






