BuolEkonomi dan BisnisSulawesi Tengah

Sembilan Koperasi Tambang Bodi Tolak Enam Blok IPR Perseorangan, Ini Daftar Nama Pemohon

×

Sembilan Koperasi Tambang Bodi Tolak Enam Blok IPR Perseorangan, Ini Daftar Nama Pemohon

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pertambangan rakyat (FrameNews.id)

Buol, FrameNews.id – Penolakan sembilan koperasi pertambangan di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, terhadap enam blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perseorangan kini mengarah pada pertanyaan mengenai proses perizinan dan kepastian informasi terkait wilayah pertambangan emas dan perak tersebut.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun redaksi FrameNews.id, terdapat enam nama yang dikaitkan dengan blok IPR perseorangan yang menjadi objek penolakan sembilan koperasi pertambangan di Desa Bodi.

Keenam nama tersebut masing-masing adalah Hayanto di Blok XII, Valdi S. Polioto di Blok XIV, Sufri di Blok XIII, Andika di Blok XII, Wahid Korompot di Blok I, serta Erawan Bastian di Blok II.

Data tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran lanjutan atas penolakan yang disampaikan sembilan koperasi pertambangan di Desa Bodi. Namun, status permohonan maupun penerbitan izin atas nama-nama tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari instansi yang berwenang.

Sebelumnya, perwakilan sembilan koperasi pertambangan di Desa Bodi menyatakan penolakan terhadap informasi mengenai penerbitan izin enam blok IPR perseorangan. Mereka berencana menyampaikan keberatan secara langsung kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Penolakan tersebut memunculkan persoalan yang perlu diperjelas, mulai dari status administrasi perizinan, posisi wilayah blok yang dipersoalkan, hingga mekanisme pengajuan IPR perseorangan di tengah aspirasi masyarakat yang tergabung dalam koperasi pertambangan.

Sementara untuk memperoleh kejelasan mengenai status enam blok tersebut, FrameNews.id berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Arfan, M.Si, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan karena nomor yang dihubungi tidak aktif.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Sultanisah, SP, M.Si. Meski nomor yang bersangkutan aktif, belum diperoleh tanggapan yang dapat dimuat dalam berita ini.

Dengan belum adanya penjelasan dari pihak Dinas ESDM, sejumlah hal mendasar masih membutuhkan klarifikasi, terutama mengenai status hukum keenam blok, tahapan proses perizinannya, serta dasar administrasi yang menjadi landasan apabila permohonan tersebut telah memasuki tahap penerbitan izin.

FrameNews.id masih akan terus berupaya memperoleh penjelasan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah dan pihak-pihak terkait, guna menghadirkan informasi yang berimbang serta memberikan kepastian kepada masyarakat Desa Bodi. RM

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID