Buol, Framenews.id – Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Kabupaten Buol, Rabu (28/10/2026), diwarnai aksi protes. Kolektif Prema Rupa bersama unsur pemuda, mahasiswa, dan perempuan turun menyuarakan kritik keras terhadap pemerintah daerah yang dinilai apatis menghadapi rangkaian krisis yang membebani warga.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menegaskan bahwa Sumpah Pemuda tidak boleh berhenti sebagai upacara atau pawai seremonial. Bagi mereka, ikrar 28 Oktober 1928 adalah panggilan moral untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak rakyat.
“Persatuan bukan berarti diam di hadapan ketidakadilan. Persatuan menuntut keberanian bersuara ketika rakyat dianiaya, hak dasar direnggut, dan pemerintah lalai menjalankan tanggung jawabnya,” demikian isi pernyataan mereka.
Menurut Prema Rupa, Buol kini berada dalam situasi kritis akibat krisis yang saling menumpuk, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kelangkaan energi, ketimpangan pendidikan, hingga tekanan ekonomi terhadap rakyat kecil. Respons pemerintah daerah bersama aparat terkait dinilai masih reaktif, lambat, dan belum berpihak tegas kepada warga yang paling terdampak.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buol, karhutla sejak April hingga Oktober 2026 telah berdampak pada 2.048 hektare lahan di 42 desa dan kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan. Massa aksi menilai penanganan bencana ini belum mencerminkan urgensi. Pemkab didesak bergerak lebih jauh dari sekadar rapat koordinasi dan sosialisasi. Mereka menuntut Pemkab dan DPRD Buol mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah pusat melalui BNPB dan Presiden agar karhutla di Buol ditetapkan sebagai bencana nasional, atau minimal berstatus darurat tingkat provinsi.
Selain itu, mereka meminta Dinas Sosial dan Dinas Pertanian mendata petani kecil yang lahannya terbakar, lalu memberikan bantuan logistik darurat, bibit gratis, dan kompensasi ekonomi. Dinas Kesehatan juga diminta membuka posko darurat ISPA 24 jam di puskesmas dan RSUD, membagikan masker N95 secara massal ke sekolah dan permukiman, serta menyediakan “Rumah Singgah Oksigen” bagi bayi, balita, ibu hamil, dan lansia.
Di tengah kepungan asap, warga juga menghadapi kelangkaan BBM bersubsidi dan gas elpiji 3 kilogram. Kuota BBM subsidi disebut dipangkas dari kisaran normal 32 kiloliter menjadi 16 kiloliter. Kebijakan itu dinilai sangat merugikan masyarakat kecil, yang harus mengantre tanpa kepastian pasokan bahkan bermalam di SPBU. Untuk gas melon, laporan publik mencatat harga di Buol mencapai Rp55.000 hingga Rp70.000 per tabung, bahkan ada yang menyentuh Rp80.000 hingga Rp90.000, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Prema Rupa menilai pengawasan pemda selama ini hanya sebatas inspeksi mendadak tanpa penyelesaian nyata di tingkat pangkalan.
Mereka mendesak Pemkab Buol dan Pertamina memulihkan kuota BBM, memprioritaskan nelayan tradisional, petani kecil, dan angkutan logistik masyarakat, serta menambah pasokan dan memperbaiki distribusi elpiji hingga ke tingkat desa. Diskoperindag juga diminta mencabut izin agen atau pangkalan yang menjual di atas HET.
Tak hanya soal energi dan bencana, di sektor pendidikan massa aksi menolak kebijakan yang dianggap menganaktirikan perguruan tinggi lokal, sementara sumber daya daerah lebih banyak mengalir ke program kampus luar. Pemkab dan DPRD didesak menyediakan hibah daerah yang rutin, transparan, dan adil, serta membantu perbaikan jalan, air bersih, drainase, hingga laboratorium di kawasan kampus lokal.
Persoalan ketenagakerjaan turut disorot. Setiap tahun, ratusan pemuda Buol disebut meninggalkan kampung halaman untuk menjadi buruh urban atau pekerja migran. “Mereka pergi bukan karena tidak cinta tanah kelahiran, melainkan karena daerah gagal memberikan kepastian hidup di atas tanahnya sendiri,” tegas Prema Rupa. Mereka menyebut kondisi ini sebagai pemiskinan struktural: kaya sumber daya alam, tetapi miskin lapangan kerja bagi pemuda.
Massa aksi menuntut penciptaan lapangan kerja lokal berbasis kekayaan sumber daya, redistribusi tanah bagi pemuda dan rakyat tak bertanah, serta pengurangan monopoli korporasi. Perusahaan ritel modern didesak menghentikan lembur tanpa upah dan kerja di hari libur nasional tanpa kompensasi. Mereka juga mendesak DPRD dan Penjabat Bupati segera mengesahkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang membatasi sistem outsourcing dan menjamin kepastian status kerja.
Menutup pernyataan sikapnya, Prema Rupa menegaskan bahwa rakyat Buol tidak membutuhkan janji, kunjungan seremonial, atau retorika tanpa tindakan. Yang dibutuhkan adalah energi yang tersedia, udara yang layak dihirup, pendidikan yang adil, pekerjaan bermartabat, dan perlindungan hukum bagi rakyat kecil. Kolektif ini berjanji terus mengawal tuntutan mereka secara kritis dan konstruktif, sembari menyerukan Pemkab Buol, DPRD, Pertamina, dan aparat penegak hukum menjawabnya dengan langkah nyata dan terukur.
“Buol Menggugat. Rakyat tidak boleh terus dibiarkan. Pemuda bukan masa depan yang menunggu, pemuda adalah kekuatan yang menuntut keadilan hari ini,” tutup pernyataan tersebut.
Aksi ini dikoordinasikan oleh Alfayet Lagarutu selaku koordinator. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung di nomor 0822-5928-9355.






