Buol, Framenews.id – Eskalasi ketegangan terkait pengelolaan wilayah pertambangan di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, kian memanas. Sembilan koperasi masyarakat setempat secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerbitan izin 6 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perseorangan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Ketua Koperasi Tambang Bodi Noto Potinggai, Syafrudin Y. Naim, yang menklaim mewakili sembilan koperasi, melalui sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 57 detik yang diambil pada Minggu (25/10/26).
Dalam video tersebut, Syafrudin yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Bodi didampingi oleh Kepala Desa Bodi, Arianto IM Usia (Ketua Koperasi Cahaya Hidaya Bodi), Anwar Tutu (Ketua Koperasi Perubahan Baru Bodi), dan Saleh Luneto (Ketua Koperasi Tambang Bina Mandiri Sejahtera).
Syafrudin menegaskan bahwa penerbitan izin untuk 6 blok IPR perseorangan tersebut mencederai keadilan bagi masyarakat lokal. Berbeda dengan IPR perseorangan, sembilan koperasi yang ada merupakan wadah resmi kelompok masyarakat Desa Bodi.
“Kami menolak dengan tegas atas terbitnya izin pertambangan yang dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi. Izin tersebut menurut kami kurang benar karena diberikan kepada perseorangan, sementara 9 koperasi ini adalah wadahnya masyarakat,” ujar Syafrudin.
Selain mengecam Dinas ESDM Provinsi, pihaknya juga mengkritik Pemerintah Daerah Kabupaten Buol yang dinilai tidak transparan dalam proses penataan wilayah tambang ini. Sebagai langkah konkret, sembilan koperasi didampingi Pemerintah Desa Bodi berencana melakukan aksi mendatangi Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah guna membatalkan izin tersebut dan melaporkan sengkarut ini langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Merespon aksi penolakan tersebut, Direktur Perumda Berkah Buol, Ahmad Andimaka, menyatakan pihaknya menghormati dinamika dan pernyataan sikap yang disampaikan. Namun, Ahmad meluruskan sejumlah poin yang dituduhkan, termasuk isu miring mengenai transparansi.
“Kami selalu membuka ruang dialog, bukan debat di media. Semua persoalan kami selesaikan berdasarkan dokumen dan aturan, bukan asumsi,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/26).
Menurut Ahmad, tuduhan ketidaktransparanan Perumda adalah keliru. Ia mengingatkan kembali kesepakatan awal tahun 2026 dalam rapat bersama Sekda di kantor PUPR, di mana disepakati bahwa proses perizinan seutuhnya difasilitasi oleh Perumda melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ahmad mengungkapkan bahwa saat ini dokumen perizinan untuk koperasi, mulai dari PKKPR, Rekomendasi Bupati, penyusunan dokumen UKL-UPL, Rencana Rekalamasi Tambang, Feasibility Study, Dokumen Teknik Tambang, hingga pengajuan Rekomendasi Gubernur sudah hampir rampung. Tinggal selangkah lagi menuju penerbitan IPR, IPPKH, dan penyusunan RKAB.
Lebih jauh, Ahmad menyayangkan memburuknya komunikasi dengan sebagian ketua koperasi. Ia mensinyalir adanya pihak ketiga atau broker yang mengatasnamakan investor untuk memprovokasi para pengurus koperasi agar membatalkan kerja sama dengan Perumda.
“Bahkan saya pernah diajak berkomunikasi dan dijanjikan sejumlah uang asalkan mengikuti keinginan broker tersebut. Bagi saya, fokus Perumda adalah menyelesaikan izin. Setelah itu, baru kita bicarakan bersama Pemda dan Pemprov mengenai mekanisme kerja samanya agar tidak dimainkan oleh mitra pemilik modal,” beber Ahmad.
Ahmad juga menegaskan bahwa dokumen dokumen penting milik koperasi saat ini sengaja diamankan oleh Perumda demi melindungi hak-hak masyarakat lokal Desa Bodi agar tidak dipindahtangankan secara sepihak oleh oknum tertentu.
Terkait keberadaan 6 IPR perseorangan yang diprotes warga, Ahmad mengklarifikasi bahwa Perumda tidak menjalin kerja sama dengan pihak tersebut. Dokumen menunjukkan bahwa ke-6 IPR perorangan itu telah mengantongi rekomendasi dari Gubernur sebelum kerja sama Perumda dan koperasi berjalan.
“Sepanjang tidak ada pembatalan dari Gubernur, maka rekomendasi sebelumnya tetap berlaku secara hukum. Perumda taat hukum dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada pihak Provinsi,” pungkasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat anggota koperasi agar kritis dan mempertanyakan progres nyata dari para ketua koperasinya, jangan sampai riuh penolakan ini justru merugikan masyarakat lokal yang telah lama menunggu kepastian operasional tambang. RM







