BuolSulawesi Tengah

Petani Kawal Sidang Mada Yunus, Tuntut Hentikan Kriminalisasi

×

Petani Kawal Sidang Mada Yunus, Tuntut Hentikan Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Buol,FrameNews.id – Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa Mada Yunus akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Buol. Persidangan ini menjadi ujian penting bagi integritas sistem peradilan Indonesia dalam menjamin perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia—khususnya petani yang memperjuangkan hak atas tanah mereka secara sah dan damai.

Forum Petani Plasma Buol (FPPB) menegaskan, akan mengawal sidang putusan sela atas eksepsi Mada Yunus tersebut.

Advertisement
Example 300x600
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam rilisnya, Koordinator FPPB, Fatrisia Ain menilai, dakwaan terhadap Mada Yunus tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Mada Yunus yang notabene memperjuangkan keadilan atas hak-haknya sebagai petani kemitraan.

” Mada Yunus adalah satu dari ribuan petani yang memperjuangkan keadilan dalam skema kemitraan perkebunan sawit bersama PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan melakukan pendudukan lahan dan penghasutan, serta dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perkebunan. Namun, dakwaan tersebut dinilai tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan petani yang sah secara hukum dan dijamin oleh konstitusi,” tulis Fatrisia Ain, dalam rilisnya, Minggu (4/5/2025).

Fatrisia Ain, menyatakan bahwa petani menuntut pembebasan Mada Yunus, menghentikan kriminalisasi terhadap petani, serta intimidasi dan pengerahan aparat yang berlebihan.

“Aksi solidaritas akan kami lakukan di depan pengadilan sebagai bentuk dukungan moral untuk Mada dan petani lainnya,” tegas Fatrisia.

Lanjut Fatrisia, Mada Yunus adalah petani yang memperjuangkan kejelasan kemitraan sawit dengan PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Namun ia justru dijerat hukum atas tuduhan pendudukan lahan dan penghasutan.

Fatrisia menyatakan, Konflik ini bermula dari aksi penghentian sementara aktivitas kebun oleh para petani pada Januari 2024. Aksi tersebut dilakukan karena tidak ada ruang negosiasi yang disediakan oleh PT HIP, meskipun petani telah lama menyuarakan protes atas ketertutupan perusahaan dalam pengelolaan kebun plasma serta ketidakjelasan pembagian hasil yang dijanjikan dalam program kemitraan.

” PT HIP, sebagai pengelola kebun, selama 16 tahun tidak memenuhi hak-hak petani atas lahan yang telah mereka serahkan. Alih-alih memberikan kejelasan, perusahaan justru membebankan utang hingga mencapai Rp1 triliun kepada tujuh koperasi petani, yang anggotanya terdiri dari 4.934 keluarga dengan total luas lahan mencapai 6.746 hektare. Seluruh hasil panen kebun setiap hari tetap dikuasai dan dimanfaatkan secara sepihak oleh perusahaan,” lanjut Fatrisia.

FPPB menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi pembela hak asasi manusia, serta institusi negara yang berwenang untuk mengawal proses hukum ini secara adil dan berpihak pada keadilan agraria.

” Kriminalisasi terhadap Mada Yunus bukanlah sekadar persoalan individu, tetapi merupakan ancaman serius terhadap perlindungan hak atas tanah dan perjuangan rakyat di sektor agraria,” tegasnya.

FPPB menuntut pembebasan Mada Yunus dari seluruh dakwaan yang tidak berdasar, penghentian kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan haknya secara sah dan damai dan penghentian segala bentuk intimidasi dan pengerahan aparat yang berlebihan terhadap warga yang menuntut keadilan.

RED

Example 300x600
Example 300x600
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID