Lanjut Haris Lawisi menuturkan, apa yang dituduhkan atas berbagai kesalahan teknis kepadanya setelah dilakukan kroscek bersama manajemen PDAM dirumahnya semuanya tidak terbukti.
“Petugas PDAM hanya mengira-ngira dalam proses pengukuran selama ini dan karena kelalaian dari petugas saya yang disuruh menanggulangi kesalahan petugas tersebut, harusnya petugas tersebut yang mengganti kerugian yang saya alami,”ujar Haris Lawisi.
Haris Lawisi menjelaskan, ada kebijakan dari pimpinan PDAM Uwe Lino Donggala yang menawarkan tagihan bulanan diselesaikan 50-50 atau pembayaran dilunasi dari Rp.8,7 juta menjadi Rp.4,3 juta.
“Tapi inikan kesalahan petugas instalasi kenapa saya mau diminta membayar. Saya kan rutin membayar tidak pernah menggak. Ini bagaimana kebijakan PDAM,”kata Haris kesal.
Atas sikap pihak PDAM Uwe Lino Donggala tersebut Haris Lawisi mengaku akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum karena merasa dirugikan.
Menaggapi keluhan tersebut Direktur PDAM Uwe Lino Donggala, Imran mengatakan jika terjadi complain manajemen pada posisi disalahkan, dia juga tidak menampik semua itu kesalahan pelayanan. Karena itu, manajemen memberi ruang kebijakan kepada pelanggan sebagai bentuk pelayanan.
“Yah, mungkin saja ini kelalaian petugas kami di lapangan. Kami juga Insya Allah akan memberikan kebijakan kepada pelanggan yang melakukan complain,”kata Imran.
ARI






