” yaah semoga ada tindak lanjut dari pihak yang terkait tentang dugaan PETI di desa bodi terutama status alat berat masuk ke wilayah hutan tersebut dapat merusak hutan yang ada di desa bodi. Kalau tidak ada tindak lanjut maka aksi jalanan adalah solusinya untuk menyuarakan serta menyampaikan aspirasi masyarakat sekitar.” Kata Arya Pemuda Asal Kabupaten Buol tersebut.
Terakhir Arya juga menyampaikan kan kepada Media kalaupun Tambang Desa Bodi yang di kelola oleh PT. Refe meskipun memiliki izin, Tetap haram hukumnya mengelola Area Pertambangan/Galian C Kalau tidak Memiliki Izin Kelayakan Lingkungan.
“Terakhir saya sampaikan, Kalaupun PT Rafe punya perpanjangan izin tapi masih haram melakukan pengolahan di area tambang galian C nya, kalau belum mengantongi RKAB dan dokumen izin kelayakan lingkungan” Ujarnya.
Disisi Lain Kepala Desa Bodi Kecamatan Paleleh Kab Buol Jamaludin Bua setelah di konfirmasi melalui Via WhatsApp dirinya (Jamaludin_Red) menyampaikan bahwa aktivitas alat berat tersebut sudah di lakukan pada tahun 2017.
“Terkait dengan Albert di bodi betul ada sesuai laporan ke kami bahwa mereka mengantongi izin pak dan Memang sejak tahun 2017 mereka memegang izin galian C berakhir 2023 katanya sudah di perpanjang lagi pak” ujar nya setelah di konfirmasi melalui chat WhatsApp.
TIM














