BuolHukumSulawesi Tengah

Ini Pesan Kapolres Buol Kepada Jajarannya Usai Pecat Tiga Polisi

×

Ini Pesan Kapolres Buol Kepada Jajarannya Usai Pecat Tiga Polisi

Sebarkan artikel ini
Upacara Pemecatan Tiga Anggota Polri di halaman Mako Polres Buol, Senin (13/11/2023).

Framenews.Id, BuolTiga orang anggota Polres Buol resmi dipecat dari institusi Kepolisian karena telah melakukan Tindakan pelanggaran indisipliner.

Ketiga orang anggota tersebut yakni  Bripka Muhammad Rizal, Bripda Arief Setiawan dan Bripda I Wayan Rai Arisma. Berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulteng Nomor : KEP/17/XI/2023 tanggal 10 November 2023 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 10 November 2023, setelah melalui tahapan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) internal Polri.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Pemecatan terhadap ketiganya disahkan melalui prosesi upacara PTDH yang dipimpin Wakapolres, Kompol Jhonny Bolang di halaman Mako Polres Buol, Senin (13/11/2023).

Dalam Amanat tertulis Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana yang dibacakan Kompol Jhonny Bolang, berpesan kepada seluruh jajarannya untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” sebut Wakapolres bacakan pesan Kapolres.

Melalui pesan sambutan tersebut Kapolres juga berharap  kepada anggota yang diberhentikan menjadi masyarakat yang baik dilingkungannya agar tidak diremehkan.

ke halaman selanjutnya …

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID