Buol, Framenews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menuntaskan pembahasan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam satu tahun. Empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD.
Ketua DPRD, Ryan Nathaniel Kwendi, menyebut setiap Raperda diproses secara selektif untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi di tingkat lebih tinggi.
“Perda adalah aturan mengikat. Karena itu pembahasannya harus cermat dan setiap Raperda wajib melalui harmonisasi hingga ke kementerian,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan, Munawir A. Nouk menegaskan, seluruh Raperda tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam menghasilkan produk hukum daerah.
“Kami berkewenangan menyusun aturan daerah, baik dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemda. Dari 15 Raperda yang dibahas, sebagian sudah menunggu penetapan dan semuanya menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar Munawir.
Daftar 15 Raperda yang telah dan sedang dibahas:
- Penghormatan dan Pelindungan Penyandang Disabilitas — inisiatif DPRD (menunggu ditetapkan).
- Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial — inisiatif DPRD (belum ada NA).
- Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan — inisiatif DPRD (menunggu ditetapkan).
- Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol — inisiatif DPRD (siap diparipurnakan).
- Inovasi Daerah — inisiatif DPRD (belum ada NA).
- Perubahan Perda No. 1/2017 tentang Perangkat Desa — usulan Pemda (tahap Bapemperda).
- Perubahan Perda No. 12/2018 tentang BPD — usulan Pemda (tanpa NA).
- Penertiban Hewan Ternak — usulan Pemda (menunggu ditetapkan).
- Rencana Pembangunan Industri 2024–2044 — usulan Pemda (menunggu rekomendasi provinsi).
- Pengembangan Kompetensi ASN Pemda Buol — menunggu fasilitasi.
- Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2025 — usulan Pemda (menunggu ditetapkan).
- Penyertaan Modal ke Perumda Berkah Buol 2025 — usulan Pemda (menunggu penyempurnaan).
- Pembentukan dan Susunan Perangkat Pemda — usulan Pemda (belum ada NA).
- Kerja Sama Daerah — usulan Pemda (menunggu ditetapkan).
- Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat — usulan Pemda (proses pembahasan).
RED






