Palu, Framenews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (15/12/2025), tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, para kepala OPD lingkup Pemprov Sulteng, para bupati dan wali kota, perwakilan instansi vertikal, serta pejabat terkait lainnya. Kabupaten Buol pada kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo, Rahmawati T. Tonggil.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi kepada Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Informasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, penganugerahan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Penganugerahan ini merupakan momentum untuk memberikan penghargaan kepada perangkat daerah serta pemerintah kabupaten/kota yang menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, informatif, dan komunikatif,” ujar Reny.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi birokrasi dan sejalan dengan Program 9 Berani, khususnya Berani Berintegritas.
“Keterbukaan informasi tidak sulit jika didukung komitmen bersama. Website resmi perangkat daerah harus aktif, informatif, dan diperbarui secara berkala,” tegasnya.
Reny juga mendorong pemerintah daerah agar proaktif menyediakan informasi publik tanpa menunggu permintaan masyarakat. Ia menargetkan pada 2026 mendatang, sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar menjelaskan bahwa penganugerahan tahun 2025 merupakan hasil monitoring dan evaluasi sejak April hingga November 2025.
“Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan indikator Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, dan Pengelolaan Aduan Masyarakat,” jelas Indra.
Berdasarkan SK Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025, Kabupaten Buol meraih nilai 65,6 dengan predikat Cukup Informatif, sekaligus masuk lima besar dari 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Buol berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan, dengan target meraih predikat Informatif pada penilaian keterbukaan informasi publik tahun berikutnya.
RED






