Buol, Framenews.id – Proses pengerjaan proyek preservasi Ruas Jalan Buol–Lakuan senilai Rp16,8 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 diduga dikerjakan secara serampangan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan prosedur teknis, sehingga dinilai berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan media ini di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya, dimensi galian untuk pekerjaan patching yang hanya berkisar antara 2–10 sentimeter.
Selain itu, proses penggalian dilakukan menggunakan excavator, bukan menggunakan asphalt cutter dan jackhammer sebagaimana lazim diterapkan pada pekerjaan perbaikan perkerasan jalan.
Di beberapa titik juga ditemukan material Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A yang menggunakan material sirtu berlumpur. Sementara di titik lainnya, material LPA terlihat dicampur dengan semen menggunakan excavator langsung di lokasi proyek. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kontraktor melakukan penyesuaian terhadap material yang digunakan.
Selain itu, pada 2 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA, media ini mendapati proses pengaspalan tetap berlangsung di tengah guyuran hujan. Secara teknis, pekerjaan pengaspalan saat hujan umumnya tidak direkomendasikan karena berpotensi memengaruhi kualitas ikatan aspal dan mengakibatkan penurunan mutu pekerjaan.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa pengaplikasian cairan perekat (tack coat/prime coat) dilakukan secara manual menggunakan gayung atau kaleng bekas dari dalam drum, bukan menggunakan alat penyemprot mekanis (asphalt sprayer).
Selain itu, pelaksana proyek, PT. Surya Lima Perkasa, terlihat melakukan pemadatan aspal menggunakan roller sebanyak sekitar empat lintasan. Apabila mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga, jumlah lintasan pemadatan umumnya disesuaikan dengan hasil uji lapangan untuk mencapai tingkat kepadatan yang dipersyaratkan.
Sejumlah temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) selaku pengelola proyek.
Sementara itu, BPJN melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2, Eko Prasetyo Galih, dalam surat klarifikasi teknis Nomor PB.0106-BPJN18.5.2/04 yang dikirim melalui WhatsApp kepada wartawan saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya belum dapat menarik kesimpulan karena seluruh temuan masih dalam proses evaluasi sesuai mekanisme kontrak.
“Mengenai dimensi galian, metode pencampuran, pekerjaan saat hujan, pemadatan, tack coat, prime coat, penggunaan alat, material LPA, patching, overlay, kerataan jalan, mutu aspal maupun item teknis lainnya masih dalam proses evaluasi sesuai mekanisme kontrak. Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan sebagai gagal mutu tanpa hasil pemeriksaan resmi,” jelas Eko dalam rilis suratnya, Minggu (28/6).
Ia menegaskan, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi kontrak, pihaknya akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Apabila dalam pelaksanaan ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi, PPK memiliki kewenangan memerintahkan perbaikan, pengujian ulang, pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, atau tindakan kontraktual lainnya sesuai ketentuan kontrak dan Spesifikasi Umum Bina Marga,” tegasnya.
Eko juga menambahkan bahwa karena proyek masih berada dalam masa pelaksanaan, seluruh tanggung jawab terhadap mutu pekerjaan masih berada di tangan penyedia jasa.
“Paket ini sedang dalam masa pelaksanaan. Setiap kegagalan mutu maupun kerusakan terhadap pekerjaan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan wajib diperbaiki dengan tetap memperhatikan mutu serta tanpa adanya pembayaran kembali,” pungkasnya.
Meski demikian, dalam surat klarifikasi tersebut, Eko tidak memberikan penjelasan terkait sorotan mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan BPJN selama proses pelaksanaan proyek berlangsung.
RM














