Buol

Pengurus Baru Koptan Plasma Amanah Dihadang Tim Keamanan PT HIP

×

Pengurus Baru Koptan Plasma Amanah Dihadang Tim Keamanan PT HIP

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Insiden penghadangan terhadap pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Tani (Koptan) Plasma Amanah oleh tim keamanan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) menuai sorotan. Peristiwa tersebut terjadi saat delapan orang pengurus dan pengawas koperasi yang baru terpilih mendatangi kantor perusahaan untuk melakukan audiensi dan perkenalan resmi, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Rombongan pengurus koperasi dihadang di pintu palang masuk areal perusahaan oleh sejumlah personel keamanan dan tidak diperkenankan bertemu manajemen. Tindakan tersebut dinilai berlebihan dan memberi kesan tidak proporsional, terlebih dalam konteks hubungan kemitraan antara perusahaan dan koperasi plasma.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Ketua Koptan Plasma Amanah, Seniwati, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik kepengurusan baru yang ingin membangun komunikasi awal dengan pihak mitra. Sebelumnya, koperasi telah mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan audiensi, namun tidak mendapat tanggapan.

“Kami datang untuk memperkenalkan diri sebagai pengurus baru. Ini bagian dari tanggung jawab kami kepada anggota dan mitra. Tapi justru dihadang oleh tim keamanan dalam jumlah banyak. Ini tentu mengejutkan,” ujarnya.

Saat dimintai penjelasan, Koordinator Tim Keamanan menyampaikan bahwa pihaknya mendapat perintah atasan untuk menahan rombongan koperasi karena manajemen tidak berada di tempat. Ia juga menyatakan bahwa surat koperasi seharusnya ditujukan kepada PT Usaha Kelola Maju Investasi (PT UKMI), bukan kepada PT HIP.

Menanggapi hal itu, pengurus koperasi meminta agar penjelasan tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis. “Kalau memang pengelolaan sudah berpindah, silakan jawab surat kami secara resmi dan sertakan dasar hukumnya. Sepanjang yang kami ketahui, kemitraan kami adalah dengan PT HIP,” tegas Seniwati.

Untuk diketahui, kemitraan pembangunan kebun sawit antara Koptan Plasma Amanah dan PT HIP telah berlangsung sejak 2008 melalui skema manajemen satu atap. Skema tersebut dinilai membuat pengelolaan kebun cenderung tertutup dan minim transparansi bagi anggota koperasi.

Dalam perkembangannya, persoalan kemitraan ini juga pernah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam putusannya, KPPU menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang UMKM karena praktik penguasaan yang dilakukan perusahaan dalam pola kemitraan tersebut. Putusan itu memerintahkan dilakukannya audit serta perbaikan tata kelola kemitraan agar lebih adil dan transparan.

Namun, alih-alih membuka ruang perbaikan sebagaimana perintah putusan, perusahaan justru menginformasikan bahwa pengelolaan telah berpindah ke entitas lain, yakni PT Usaha Kelola Maju Investasi (PT UKMI). Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengurus dan anggota koperasi terkait kejelasan status kemitraan, tanggung jawab hukum, serta pelaksanaan putusan KPPU.

Insiden penghadangan tersebut dinilai memperburuk hubungan kemitraan dan memberi sinyal yang kurang baik dalam upaya membangun komunikasi antara koperasi plasma dan perusahaan inti. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT HIP maupun PT UKMI terkait peristiwa tersebut dan kejelasan status pengelolaan kemitraan.

 RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID