Framenews.id, Buol – Menindaklanjuti instruksi Presiden tentang pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Tahun Anggaran 2025. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE). Surat edaran ini ditandatangani pada 11 Desember 2024.
Ruang lingkup dari Surat Edaran ini mencakup langkah-langkah pelaksanaan kebijakan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang berhubungan dengan alokasi anggaran Transfer ke Daerah.
Surat edaran ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025. Salah satu poin penting yang disorot adalah permintaan kepada kepala daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa.
Hal ini termasuk menunda penandatanganan kontrak pengadaan yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah hingga aturan resmi dari Menteri Keuangan mengenai besaran anggaran tersebut ditetapkan.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan anggaran daerah sesuai dengan arahan Presiden dan kebijakan pemerintah pusat.
Sementara hasil penelusuran di WebSide Direktorat Kemenkeu, Pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan selain rincian terkait TKD dalam APBN Tahun Anggaran 2025 yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2025.
Artinya berdasarkan SE bersama Mendagri dan Menkeu, Pemda belum bisa melaksanakan proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2025 yang berhubungan dengan alokasi anggaran Transfe ke Daerah.
RED















