Framenews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, yang diajukan pasangan calon Moh Agris Dwi Putra Amran Batalipu- Djufrin DJ Manto sebagai Pemohon.
Dalam pembacaan putusan PHPU Pilkada Buol yang dibacakan secara bersamaan dengan dengan perkara enam daerah lainnya, Hakim Konstitusi MK berpendapat, permohonan Pemohon dianggap kabur atau tidak jelas, olehnya MK tidak lagi mempertimbangkan lebih lanjut perkara tersebut.
” Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur), dengan demikian eksepsi termohon dan atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum, ” kata hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pembacaan putusan MK, yang disiarkan secara langsung melalui kanal you tube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025).
” Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Enny Nurbaningsih.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, MK tidak dapat menerima permohonan 7 (tujuh) perkara yang diajukan karena dianggap tidak jelas atau kabur.
” Menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025, 297/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 303/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” kata Suyartoyo.
Dengan ditolaknya permohonan Pemohon oleh MK dalam sidang pengucapan putusan/ ketetapan perkara, maka babak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Kabupaten Buol tahun 2024 telah berakhir.
RED








