Buol, Framenews.id – Tersangka AZ dalam dugaan kasus penganiayaan seorang makeup artis (MUA) berinisial MF di Buol, secara resmi ditahan oleh Polres Buol, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 17.00 WITA.
Kepastian penahanan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum tersangka AZ, Munawir N. Ladua, SH, saat dikonfirmasi media ini, Kamis malam (12/6/2025).
“Iya benar klien kami telah ditahan oleh Polres Buol hari ini (Kamis, 12 Juni 2025) sekira pukul 17.00 Wita, ” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dia menjelaskan, penahanan kliennya terjadi saat tersangka AZ mendatangi Reskrim Polres Buol untuk wajib lapor di hari Kamis.
” Saat saya mendampingi klien saya untuk wajib lapor pada hari Kamis ini, kami diberitahu untuk menunggu karena kanit ingin bertemu dan menyampaikan sesuatu. Kami pun menunggu,” jelasnya.
Namun kata dia, setelah bertemu pihak Reskrim, klien kami langsung di tahan dan diminta untuk menandatangani surat penahanan.
” Saya selaku kuasa hukum tersangka AZ, saat itu langsung mengajukan keberatan atas penahanan klien kami karena pasal yang dikenakan kepada tersangka AZ tidak wajib dilakukan penahanan,” sebutnya.
Sebelumnya kata Munawir, pihaknya memang telah meminta kepada kepolisian setempat dalam bentuk surat untuk tidak dilakukan penahanan kepada tersangka, karena pasal yang dikenakan tidak wajib untuk ditahan. Permintaan itu telah dilakukan seminggu yang lalu sehingga ada wajib lapor kepada tersangka AZ setiap hari Senin dan Kamis.
Dia menegaskan, terkait penahanan kliennya, selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum yakni dengan mengajukan permintaan penangguhan penahanan dan upaya hukum lainnya.
“Atas ditahannya klien kami oleh Polres Buol, kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum berupa meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka AZ,” ujarnya.
Permintaan penangguhan penahan tersebut kata dia, karena pihaknya meyakini tiga hal yakni tersangka tidak melarikan diri karena seorang pejabat, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
” Karena pasal yang dikenakan yakni Pasal 351 ayat 1 ancaman hukumannya 2,8 tahun, sehingg tidak wajib untuk ditahan. Adapun alasan penyidik melakukan penahanan karena tiga hal yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, hal itu tidak terdapat pada klien kami, sehingga kami sangat keberatan atas penahanan klien kami,” bebernya.
RED









