Masyarakat dan media untuk tidak segan menyampaikan laporan bila melihat dan mengetahui adanya oknum anggota Polri yang tidak netral pada Pemilu 2024, tentunya didukung dengan bukti-bukti yang ada, ujarnya
Baca Juga : Kapolres Buol Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Kewaspadaan Jelang Pemilu 2024
“Dipastikan oknum anggota Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Masih kata Djoko, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan oknum anggota Polri yang terlibat Politik praktis atau tidak netral pada Pemilu 2024 melalui nomor pengaduan 0812 1010 6700 atau 0818 1886 2516 atau 0812 4596 7258, pungkasnya. ***














