Framenews.id, Buol – Adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di sungai Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulteng, yang beberapa pekan terakhir menuai sorotan di masyarakat, Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriayana beralasan pihaknya belum mengambil langkah dikarenakan belum ada aduan resmi dilayangkan ke Polres Buol terkait kegiatan diduga haram tertsebut.
Kapolres mengatakan pihaknya berjanji akan melakukan tindakan tegas bilamana telah mengantongi aduan dari masyarakat atau pihak manapun untuk dijadikan dasar penindakan.
“ Laporan polisinya mana?, selama ini saya tidak menerima laporan informasi atau laporan polisi dari masyarakat, jadi yang ada cuma isu, isu inikan antara benar dan tidak, kalau ada laporan pasti saya tindak,” tegas Kapolres kepda framenews.id, diruang kerjanya, Senin (04/12/2023).
Menanggapi pernyataan Plt Kabid Mineral dan Batubara dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Propinsi Sulteng, Yudi, yang menyatakan bahwa aktifitas PT RMP adalah tindakan pidana, Kapolres mempertanyakan sikap pihak ESDM yang hanya mempermasalahkan hal itu lewat media.
“ Kalau dia (dinas ESDM) mau mengikutkan pihak kepolisian, ESDM harus bersurat ke kepolisian dengan hasil temuannya, bukan hasil wawancara loh, harus surat resmi itu,”ujar Kapolres.
“ Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT RMP dikluarkan oleh dinas ESDM Provinsi, jadi kalau ESDM menyatakan ada pelanggaran IUP atau WP (wilayah Pertambangan) dia tidak bisa bilang itu Cuma masalah birokrasi, karena itu ESDM harus berkoodinasi dengan penegak hukum melalui surat resmi,” Imbuhnya.
ke halaman selanjutnya …














