Baca Juga : Terkait PETI di Bodi, Kadis ESDM Sulteng Mengaku Sudah Turunkan Tim ke Buol
Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng menegaskan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah sebuah pelanggaran pidana.
Sebelumnyadiberitakan, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng menegaskan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah sebuah pelanggaran pidana. Demikian diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Sulteng, Yudi, kepada Media Framenewas.id menjawab terkait adanya aktifitas PETI yang diduga dilakukan PT. Rafe Mandiri Perkasa di Desa Bodi.
” Kalau PETI sehrusnya sdh jelas tindak pidana pak,’ tegas Yudi, via chat WhatsApp, Kamis (16/11/2023).
Disinggung soal ketentuan yang dilanggar, Yudi menjelaskan sebagaimana diatur dalam undang -undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, pasal 158 dan pasal 35 penjelasan sanksi pidana.” Pelanggaranya di Pasal 158 uu no 3 tahun 2020, Pak”, jawabnya.
Selain itu berdasar surat Kementrian ESDM RI Dirjen Minerba yang diperoleh Framenews.id yang dilayangkan kepada kepala ESDM Sulteng, disebutkan kegiatan penambangan batuan di Desa Bodi oleh PT RMP tidak sesuai izin yang di kantongi perusahaan tersebut.
Dimana dari sejemlah poin yang tertuang dalam surat Dirjen Minerba no:B-6713/MB.07/DBT/2023, nomor (1) huruf (d) tertulis, menjelaskan tentang temuan fakta lapangan lokasi kegiatan PT RMP terdapat bukaan berupa galian berbentuk kolam yang cukup luas serta terdapat sejumlah fasilitas pengolahan emas berupa alat Sluice Box.
IKY














