Framenews.id, Buol – Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, mengatakan, saat ini tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah memasuki tahapan yang krusial yang rentan dengan terjadinya pelanggaran olehnya Karianto meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu di Kabupaten Buol untuk memahami mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan perbawaslu 8 tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Saat ini tahapan Pemilihan serentak tahun 2024 tengah memasuki tahapan krusial dan rentan terjadi pelanggaran. Bukan tidak mungkin kita akan dihadapkan dengan berbagai laporan pelanggaran dari masyarakat,” terang Karianto saat memberikan penguatan kelembagaan pada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Momunu, Senin (5/8/2024).
Menurut Karianto, kualitas proses dan kualitas hasil Pemilu dan Pemilihan salah satunya ditentukan oleh pengawasan yang dilakukan Bawaslu bersama seluruh jajarannya.
“Jadi tugas kita tidak hanya sekedar terselenggarannya Pemilu maupun Pemilihan, akan tetapi lebih dari itu, apakah hasilnya bisa dipertanggungjawabkan? Mulai dari proses maupun hasil akhirnya,” terangnya.
Oleh karena tugas dan tanggung jawab yang sangat besar itulah dibutuhkan komitmen bersama untuk bekerja profesional memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Selain itu, lanjutnya, pemahaman terhadap regulasi baik Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan KPU (PKPU) maupun peraturan lainnya merupakan hal yang penting dan wajib dikuasai oleh seorang pengawas Pemilu/Pemilihan.
” Diskusi – diskusi dan kajian terkait regulasi mengenai tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran mulai dari teknis penerimaan laporan maupun temuan dan selanjutnya, penting untuk terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas dan kapabilitas dalam bekerja,” kataKarianto.
ALL









