Ekonomi dan BisnisJakarta

Tito Karnavian: Bupati dan Wali Kota Wajib Fasilitasi Koperasi Desa!

×

Tito Karnavian: Bupati dan Wali Kota Wajib Fasilitasi Koperasi Desa!

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan kepada awak media usai acara Kick-off dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2025.

Framenews.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa bupati dan wali kota wajib berperan aktif dalam memfasilitasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pernyataan ini disampaikan saat acara Kick-off dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa, yang digelar secara virtual dari Kantor Kemenko Bidang Pangan di Jakarta, Senin (14/04/25).

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Menurut Tito, bupati dan wali kota memiliki posisi strategis sebagai pembina kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga keterlibatan mereka menjadi kunci sukses program koperasi desa yang dicanangkan pemerintah.

“Pembentukan koperasi ini sangat memerlukan kerja sama antara kepala desa, BPD, dan kepala daerah. Bupati dan wali kota wajib memfasilitasi proses ini,”tegas Tito.

Ia mendorong agar pemerintah daerah segera mengambil langkah, termasuk menyediakan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) juga dapat digunakan untuk mendukung pembentukan koperasi di tingkat desa.

Guna memperjelas dasar hukum penggunaan anggaran tersebut, Mendagri berencana menerbitkan Surat Edaran sebagai panduan bagi kepala daerah.

“Saya siapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum agar kepala daerah tidak ragu menggunakan BTT untuk koperasi,”tambahnya.

Program pembentukan Koperasi Merah Putih menargetkan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia, sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi desa dan memperpendek rantai pasok hasil pertanian serta perikanan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut bahwa anggaran koperasi berasal dari APBN dan APBD, dengan estimasi kebutuhan dana Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per unit koperasi.

Ia meminta kepala desa untuk segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) agar pembentukan koperasi bisa segera berjalan.

“Pak Presiden Prabowo ingin desa maju, petani sejahtera, dan rantai pasok dipangkas. Koperasi desa adalah alatnya,”ujar Zulkifli.

Acara ini turut diikuti para menteri terkait, kepala desa, BPD, dan perangkat desa dari berbagai daerah secara daring.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID