BuolSulawesi Tengah

Perda Adat Diperlukan Guna Eksistensi Budaya di Kabupaten Buol

×

Perda Adat Diperlukan Guna Eksistensi Budaya di Kabupaten Buol

Sebarkan artikel ini

Framenews.id, Buol – Praktisi hukum Sulawesi Tengah, Jamrin, SH, MH, menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) terkait Adat di Kabupaten Buol perlu diterbitkan untuk mempertahankan eksistensi adat istiadat dan budaya di daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Jamrin, usai bersilaturahmi dengan Raja Buol, Moh Syafri Turungku, di Istana Raja Buol, Selasa (28/1/2024).

Advertisement
Example 300x600
Scroll untuk lanjut membaca

Jamrin menegaskan, adat merupakan bagian dari identitas masyarakat Buol. Hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat lokal sudah sejak lama menjadi pijakan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti hukum perdata, tata kelola tanah, hingga penyelesaian sengketa antarwarga.

Menurutnya, penerapan Perda Adat akan memberikan dasar yang kuat bagi masyarakat untuk melestarikan adat dan Budaya Buol kedepan.

” Penerapan Perda Adat nantinya akan memberi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat untuk mempertahankan dan mempraktikkan budayanya,” terang Jamrin.

Perda Adat, menurut Jamrin, bukan hanya sebagai alat untuk melestarikan budaya, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat tatanan sosial masyarakat. Dalam masyarakat adat Buol, hukum adat menciptakan hubungan yang harmonis antara individu dan komunitas.

“Dengan adanya Perda adat akan mendapat pengakuan dan legitimasi dari negara, yang nantinya akan menambah rasa percaya diri masyarakat dalam mempertahankan nilai-nilai adat dan budaya di Kabupaten Buol,” terangnya.

Selain itu, Jamrin menilai bahwa Perda Adat nantinya bisa membantu menyelesaikan sengketa yang melibatkan masyarakat adat dengan cara yang lebih sesuai dengan nilai-nilai lokal. Hal ini tentu akan mempercepat penyelesaian masalah tanpa harus menunggu proses panjang di pengadilan. Dengan penerapan hukum adat yang jelas dan sah secara hukum, masyarakat akan lebih terjamin perlindungannya.

Kata Jamrin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol yang notabene adalah representasi masyarakat, dapat terlebih dahulu melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah menerapkan hukum adat dan diharapakan dapat segera mendorong diterbitkannya Perda Hukum adat di Kabupaten Buol.

Terpisah, Paduka Raja Buol, Moh Safri Turungku, mengucapkan terimakasih atas niat baik dalam rangka mendorong diterbitkannya Perda Adat di Kabupaten Buol.

“Saya menyambut baik dan berterimakasih atas niatan baik dari semua pihak yang perhatian terhadap kelestarian adat dan budaya kita di Kabupaten Buol,” kata Raja.

Dirinya menjelaskan bahwa adat Buol memiliki nilai-nilai luhur yang telah diterapkan turun-temurun. Namun, seiring dengan modernisasi, banyak generasi muda yang mulai melupakan bahkan mengabaikan warisan budaya tersebut. Oleh karena itu, menurut Safri, keberadaan Perda Adat diharapkan mampu menghubungkan hukum adat dengan sistem hukum negara, sehingga budaya lokal tetap terlindungi dan berkembang.

Raja Buol menambahkan bahwa budaya adat memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan antarwarga. Tradisi seperti gotong royong, musyawarah untuk mufakat, dan norma sosial yang berkembang dalam masyarakat Buol perlu dilestarikan agar tidak terkikis oleh budaya luar yang cenderung individual.

Dirinya menyatakan, pernah ada draft terkait Perda Adat yang disodorkan oleh Pemerintah Kabupaten Buol, namun pihaknya belum menerima sepenuhnya draft Perda tersebut, sebab di dalam draft Perda tersebut hanya berisi soal Perda tentang Bahasa Buol.

” Yang kami inginkan adalah Perda yang menyeluruh terkait dengan Adat Buol, bukan hanya bahasa. Saya juga mengingatkan agar dalam penyusunan rancangan Perda sejak awal harus melibatkan pihak Istana dan Dewan Adat agar Perda bisa menjawab kebutuhan terkait dengan adat istiadat dan budaya Buol secara menyeluruh,” kata Syafri.

RED

Example 300x600
Example 300x600
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID