Buol, Framenews.id – Koalisi organisasi sipil di Kabupaten Buol resmi meluncurkan Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) pada Rabu (13/5/2026) sebagai ruang advokasi dan konsultasi hukum bagi buruh lintas sektor. Posko ini didirikan untuk merespons kerentanan pekerja terhadap pelanggaran hak ketenagakerjaan, mulai dari upah buruh sawit hingga jaminan sosial pekerja ritel.
” Kami dari Jaringan Jaga Deca, LPMS KSDA, LBH Progresif Cabang Buol, LBH Pogogul Justice, dan PKPA secara resmi meluncurkan Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) di Kabupaten Buol sebagai ruang pengaduan, konsultasi, edukasi, dan advokasi bagi buruh dan pekerja lintas sektor”, terang Koordinator Jaga Deca, Fatrisia, Rabu (13/5/2026).
Menurut Fatrisia, peluncuran PROSPEK ini menegaskan satu hal mendasar yakni persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Buol yang tidak pernah benar-benar hilang. Permasalahannya tersebar di berbagai sektor, tidak tampak sebagai satu kesatuan, namun terus berlangsung sebagai bagian dari kehidupan kerja sehari-hari.
Di lapangan, masih banyak pekerja yang tidak memiliki informasi memadai mengenai hak-hak ketenagakerjaan mereka. Dalam waktu yang sama, tidak sedikit pula pekerja yang sebenarnya mengetahui adanya pelanggaran, tetapi memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, menghadapi tekanan dalam hubungan kerja, atau tidak mengetahui ke mana harus mengadu.
” Dalam situasi seperti ini, ruang aman untuk bersuara menjadi kebutuhan yang mendesak,” ujar Fatrisia.
PROSPEK hadir untuk menjawab kondisi tersebut, menyediakan ruang bagi pekerja untuk menyampaikan pengaduan, memahami hak-haknya, memperoleh pendampingan awal, serta membangun keberanian kolektif untuk bersuara atas persoalan kerja yang mereka hadapi.
Temuan dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 melalui diskusi publik lintas sektor memperlihatkan bahwa mayoritas masyarakat Buol bekerja dalam kondisi rentan—di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, ritel, konstruksi, tenaga kesehatan, hingga berbagai bentuk kerja informal lainnya—dengan tingkat perlindungan yang masih sangat terbatas.
Di berbagai sektor, pekerja masih menghadapi situasi kerja yang rapuh: upah yang tidak sebanding dengan beban kerja, status kerja yang tidak pasti, jam kerja panjang, lemahnya perlindungan keselamatan kerja, hingga jaminan sosial yang belum menjangkau mayoritas pekerja. Dalam banyak kasus, pekerja juga tidak memiliki ruang aman untuk mengadu ketika mengalami pelanggaran.
Kondisi ini dirasakan di banyak jenis pekerjaan yang hidup di Kabupaten Buol—mulai dari buruh perkebunan sawit, pekerja ritel dan pertokoan, pekerja konstruksi, pekerja platform digital, nelayan, petani, pekerja rumah tangga, tenaga kesehatan, honorer, PPPK, hingga berbagai bentuk kerja informal lainnya yang selama ini justru bekerja dalam perlindungan paling minim.
Bahkan di sektor formal, berbagai persoalan ketenagakerjaan masih terus terjadi. Sementara di sektor informal—yang menjadi mayoritas tenaga kerja di Kabupaten Buol—kerentanan jauh lebih tinggi: pendapatan tidak pasti, perlindungan kerja lemah, jaminan sosial terbatas, dan posisi tawar pekerja sangat rendah.
Buruh yang bekerja di perkebunan sawit misalnya, masih menghadapi ketidakjelasan pengupahan, sistem kerja yang tertutup, beban kerja tinggi, serta lemahnya kepastian terhadap hak-hak dasar pekerja. Bahkan dalam sejumlah kasus, ketika pekerja mengalami PHK, hak pesangon tidak langsung dibayarkan secara layak. Di sektor tenaga kesehatan, pekerja juga menghadapi tekanan kerja dan persoalan tata kelola pelayanan yang tidak hanya berdampak pada kondisi kerja mereka, tetapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan publik. Sementara di sektor ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, meskipun pekerja telah didaftarkan dalam jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, muncul dugaan bahwa iuran dibebankan sepenuhnya kepada pekerja melalui pemotongan upah. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan pekerja bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan struktural yang terus berlangsung dan saling berdampak terhadap kehidupan masyarakat secara luas.
” Di sisi lain, pemindahan fungsi pengawasan ketenagakerjaan ke tingkat provinsi menciptakan jarak antara realitas di lapangan dengan mekanisme pengawasan yang seharusnya hadir di tingkat lokal. Akibatnya, banyak persoalan tidak tertangani secara cepat dan efektif, bukan karena tidak terlihat, tetapi karena instrumen pengawasan tidak cukup dekat dan responsif terhadap kondisi pekerja di daerah”, lanjut Fatrisia.
Dalam situasi tersebut, PROSPEK dibentuk bukan sekadar sebagai pos pengaduan administratif. PROSPEK adalah ruang kolektif pekerja—ruang untuk menghimpun pengalaman yang selama ini tersebar, menghubungkannya menjadi kesadaran bersama, dan memperkuat solidaritas lintas sektor.
PROSPEK juga dibuka sebagai ruang kolaborasi. Kami mengundang dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak agar inisiatif ini tidak berhenti sebagai simbol, tetapi berkembang menjadi instrumen nyata perlindungan pekerja di Kabupaten Buol.
Pembentukan PROSPEK merupakan tindak lanjut dari diskusi publik May Day 1 Mei 2026 yang menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak bisa dipandang sebagai isu sektoral semata, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan respon kolektif.
” Kami juga mengajak seluruh buruh dan pekerja yang mengalami persoalan kerja untuk tidak menghadapi situasinya sendirian”, kata Fatrisia.
PROSPEK dibuka sebagai ruang aman bagi pekerja untuk melapor, berkonsultasi, berbagi pengalaman, dan mencari dukungan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
” Kami memahami bahwa banyak pekerja selama ini memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, menghadapi tekanan, atau tidak mengetahui ke mana harus mengadu. Karena itu, PROSPEK hadir untuk memastikan pekerja memiliki ruang untuk bersuara dan mendapatkan pendampingan awal atas persoalan yang mereka hadapi”, katanya.
” Kami menegaskan, kerja layak adalah hak, bukan pemberian. Dan selama pekerja tidak memiliki ruang aman untuk bersuara, ketidakadilan akan terus bekerja dalam diam,” lanjutnya.
Olehnya kata Fatrisia, mulai hari ini Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) resmi dibuka dan siap menerima pengaduan serta konsolidasi pekerja lintas sektor di Kabupaten Buol.
Buruh dan pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan, berkonsultasi, atau terlibat dalam penguatan solidaritas pekerja dapat menghubungi dan mendatangi Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) melalui kontak WhatsApp : +6282357855251 , juga melalui Instagram @posko.prospek dan Email poskoprospek@gmail.com.
Kantor sekretariat Prospek sendiri beralamat di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
RED.














