Buol, FrameNews.id – Pemerintah Kabupaten Buol bakal mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin alias illegal mining yang marak terjadi di beberapa wilayah.
Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo menegaskan pihaknya akan membentuk tim khusus dan segera melakukan sweeping bersama aparat penegak hukum.
“Insya Allah, setiba kami di Buol, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak praktik tambang ilegal yang meresahkan dan merusak lingkungan,” ujar Bupati Bowo, sapaan akrabnya, Minggu (29/6/2025).
Saat ini, Pemkab Buol telah memiliki satu wilayah resmi pertambangan rakyat (WPR) yang berada di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat. Lokasi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau pengusaha lokal untuk mengurus izin resmi melalui jalur Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Bupati juga mengungkapkan, pihaknya tengah mengusulkan lebih dari 30 titik WPR baru di berbagai kecamatan. Dokumen pengusulan tersebut sudah ditandatangani dan dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Kementerian ESDM.
“Kalau tambang dikelola secara legal, tentu banyak manfaatnya: ada PAD (Pendapatan Asli Daerah), PADes (Pendapatan Asli Desa), lingkungan bisa dikendalikan, dan tenaga kerja lokal bisa terserap,” jelasnya.
Sebaliknya, tambang ilegal hanya menguntungkan segelintir pihak. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas ini tidak memberikan kontribusi apa pun untuk daerah.
Dari data yang dihimpun, aktivitas pertambangan emas ilegal tersebar di beberapa kecamatan seperti Paleleh, Lakea, dan Tiloan. Di kawasan pegunungan, para pelaku menggunakan alat berat seperti ekskavator, sementara di aliran sungai digunakan mesin semprot (alkon) dan generator besar dengan sistem talang.
Langkah tegas ini diambil Pemkab Buol demi menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan keadilan ekonomi, serta memastikan semua aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
RED














