Buol

Pelantikan MCMI Buol, Anwar Hafid Serukan Kembali Ke Masjid

×

Pelantikan MCMI Buol, Anwar Hafid Serukan Kembali Ke Masjid

Sebarkan artikel ini
Gubernur Anwar Hafid bersama pengurus MCMI Buol usai pelantikan di Islamic Center, disambut hangat warga dan tokoh masyarakat. FOTO : IST

Buol, Framenews.id– Ketua Pengurus Wilayah Masyarakat Cinta Masjid Indonesia (DPW MCMI) Provinsi Sulteng, Anwar Hafid melantik Dewan Pengurus Cabang (DPC) Masyarakat Cinta Masjid Indonesia (MCMI) Kabupaten Buol masa khidmat 2025–2030, Selasa malam (27/05), di aula Islamic Center Masjid Agung Buol.

Kehadiran Anwar Hafid bersama rombongan disambut antusias ribuan warga dan pengurus MCMI dari berbagai daerah.

Ketua DPW MCMI Provinsi Sulteng, Anwar Hafid dalam sambutannya menegaskan, pentingnya memakmurkan masjid dan melaksanakan salat berjamaah lima waktu sebagai pondasi masyarakat berkeadaban. Ia menyampaikan pesan religius yang menggugah, serta menyoroti integrasi nilai lokal dan religius dalam sistem pemerintahan.

Anwar Hafid meminta pengurus yang baru dilantik yang diketuai Ebrianto ini agar komitmen dalam menjalankan kepengurusannya.

“Salat berjamaah adalah kunci sukses. Allah akan menurunkan keberkahan dari arah yang tidak disangka-sangka, baik dari langit maupun dari bumi,” ujar Anwar Hafid dalam tausiyahnya usai pelantikan.

Ia menekankan bahwa gerakan Cinta Masjid telah menjadi bagian dari kebijakan resmi Pemprov Sulteng melalui program Berani Berkah, yang mewajibkan ASN untuk salat berjamaah selama jam kerja.

Anwar Hafid juga memperkenalkan filosofi kepemimpinannya bertajuk “Sulteng Nambaso,” yakni kolaborasi nilai religius (kekuatan dari langit) dan kearifan lokal (kekuatan dari bumi).

Menurutnya, perpaduan dua kekuatan ini akan menjadikan Sulawesi Tengah sebagai daerah yang kuat secara spiritual dan sosial.

“Kearifan lokal dan nilai religius adalah kekuatan masyarakat. Negara-negara maju seperti Jepang dan Thailand berkembang karena nilai-nilai lokal mereka terintegrasi ke dalam sistem pemerintahan. Kita juga bisa melakukan hal serupa melalui regulasi daerah seperti Perda,” ungkapnya.

RED

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID