FrameNews.id, Buol – Apakah Pemilih pindah domisili yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada domisili di tempat baru dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah domisilinya? Berikut penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol.
Komisioner KPU Kabupaten Buol Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Gusti Aliu, menyatakan, terdapat dua ketentuan yang bisa diberlakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika menemukan kondisi tersebut.
Ketentuan tersebut lanjut Gusti, bergantung pada jauh dekatnya jarak tempuh antara tempat asal dimana Pemilih terdaftar dalam DPT dengan tempat domisilinya yang baru. Jika jarak tempuhnya dekat, maka Pemilih dapat diarahkan kembali ke TPS dimana Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
” Berdasarkan surat Dinas 272 Tahun 2024 yang baru saja keluar, sudah disampaikan disitu terhadap Pemilih yang menggunakan KTP. Kalau misalnya dia memiliki KTP di domisili baru, kemudian (KKPS) melakukan cek (DPT online) kemudian tempat dia terdaftar itu tidak jauh, masih bisa dijangkau dalam beberapa waktu yang ditentukan, itu masih bisa dia memilih di tempat asal dia terdaftar,” terang Gusti, kepada Framenews.id, Sabtu (10/2/2024).
Lain halnya jika dilakukan pengecekan DPT online ternyata Pemilih tersebut telah terdaftar dalam DPT di wilayah yang jaraknya jauh dari wilayah domisili terbarunya, maka Pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik disekitar wilayah domisili terbaru.
Gusti mencontohkan, seorang Pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam DPT di Kota Palu, kemudian melakukan pindah domisili ke Kecamatan Bukal Kabupaten Buol, dan saat ini Pemilih tersebut telah mengantongi KTP elektronik dengan alamat Desa Unone. Karena jarak tempuh Kota Palu dan Kabupaten Buol yang terbilang jauh, maka Pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di Desa Unone (domisili terbaru) dan berhak mendapatkan lima jenis surat suara.
” Kalau terdaftar di (DPT) Palu itukan jauh, maka kepada yang bersangkutan itu tidak mungkin untuk melakukan (pencoblosan) di tempat dia terdaftar. Dengan menggunakan KTP-el terbaru di Desa Unone, maka yang bersangkutan itu bisa memilih di Unone dengan mendapatkan lima surat suara,” terangnya. MAN








