PaluSulawesi Tengah

Hasanudin Mangge: Harus Kroscek Dulu Apakah Betul Kayu Log dari PHAT

×

Hasanudin Mangge: Harus Kroscek Dulu Apakah Betul Kayu Log dari PHAT

Sebarkan artikel ini

Framenews id, Palu – Ketua Perkumpulan Pengusaha Industri Hasil Hutan (PPIHH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hasanudin Mangge, mengomentari kritis terjadinya penebangan berukuran kayu log yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Buol.

Kepada media ini, Hasanudin tidak mau berspekulasi tentang berita yang lagi viral di media sosial (medsos), tentang pengangkutan kayu log seperti diberitakan di Framenews.id, menurutnya, harus dicek dan ricek dulu perizinannya. Apakah betul dari Pemanfaatan Hak Atas Tanah (PHAT) Desa Poongan.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

“Harus dilihat atau dicek dulu, apakah ada kayu komersial yang tumbuh alami atau ditanam. Kalau tumbuh alami harusnya masuk dalam aplikasi SIPUHH dulu. Setelah itu harus dibuktikan dengan acak balak. Artinya, dicocokan tunggal akarnya karena ada nomor tegakan kayu. Bila tidak cocok berarti kayu tersebut dari areal lain menumpang di izin yang ada, “ kata Hasanudin.

“ Gampang kan dilihat? Apakah kayu-kayu tersebut ilegal atau legal. Kalau kayu hutan alam ada pidananya di situ, ada kepentingan negara di situ yaitu provinsi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR), “ imbuhnya.

Menurutnya, pengecekan terhadap izin atau PHAT, harus benar-benar dilakukan, agar bisa dibuktikan apakah hal tersebut benar atau hanya rekayasa.

“Gampang kok, tinggal berdiri di lokasi baru disharlock. Kelihatan apa saja yang ada di lokasi tersebut, “ ujarnya lagi.

Dijelaskannya, memang pada tahun 2017 pertama kali regulasi memberlakukan kayu log harus diangkut ke industri setempat.

“Prinsipnya kita akan buktikan kayu tersebut, penebangan harus melalui aturan dan perundangan yang berlaku. Kalau di HPH ada namanya tebang pilih Indonesia lestari. Artinya mulai diameter 60 cm itu ditebang, “ tegas Hasanudin Mangge.

Diberitakan sebelumnya, Foto mobil tronton yang memuat kayu log (kayu bantalan) yang dipublish di salah satu media sosial (medsos) Kabupaten Buol sontak menjadi viral. Publik terkejut. Pemandangan seperti ini sudah tidak pernah terlihat lagi, sejak pemerintah memberlakukan pelarangan pengolahan kayu log secara bebas.

Tidak seperti biasanya kendaraan muat kayu seperti itu lalu-lalang di jalanan di wilayah hukum Kabupaten Buol. Sekira dua hari berselang, sebelum berita ini dirilis, mobil tronton muat kayu menjadi perhatian masyarakat.

Ke halaman selanjutnya…..

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID