Media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul Kabupaten Buol, Abram, SP., M.Si, mengenai kayu log yang kembali diolah lagi di daerah itu, Senin (29/07/2024).
Media ini menduga, bila kayu log itu berasal dari Desa Lomuli Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah dan kawasan disekitarnya. Data yang ada di media ini, di hutan ini masih ada sekitar 700 hektare kayu tegakan.
Menurut Abram, kayu log yang terlihat di foto viral itu bukan berasal dari hutan produksi, atau dari hutan produksi terbatas, apalagi dari hutan Areal Penggunaan Lain (APL). Tetapi berasal dari Pemanfaatan Hak Atas Tanah (PHAT) milik warga setempat.
“Kayu (kayu log) berasal dari Pemanfaatan Hak Atas Tanah(PHAT) di luar kawasan hutan dari Desa Poongan. Ada dokumennya yang lengkap. Pengolahan memang dalam bentuk logs, sesuai ketentuannya. Karena ada industrinya yang melakukan pengolahan menjadi kayu jadi, “ kata Abram, mengklarifikasi.
ARI








