
“Kami tidak bisa melakukan tindakan. Itu ranahnya Inspektur Tambang, Gakum dan APH, karena kami hanya sebatas mengawasi administrasi atau menindaklanjuti arahan dari provinsi misalkan permintaan titik kordinat,” tandas Irhamdi.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Buol, Ahmad A Koloi kepada FRAMENEWS.ID, menyebutkan kehadiran PT RMP di Buol akan berinvestasi di bidang pengolahan batu pecah. Namun belakangan dirinya menerima laporan masyarakat jika PT RMP melakukan kegiatan pertambangan emas.
Menurutnya, untuk membuktikan kebenaran laporan masyarakat terhadap penyalagunaan izin oleh PT RMP tidak sulit. Cukup melihat alat produksi dan material hasil produksi, jika tidak ada berarti benar laporan masyarakat.
“Kalau terbukti bahwa mereka (PT RMP) melakukan operasional diluar dari pada izin diusir saja mereka karena itu sudah merupakan pelanggaran,”pungkas Ahmad Koloi.
TIM














