Dirinya menegaskan bahwa aktivitas PT. RMP tidak hanya melanggar Undang-Undang Pertambangan Minerba, tetapi juga melanggar Pasal 89 Ayat (1) junto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Dalam orasinya Hardi juga meminta pihak Polres Buol untuk segera memeriksa dan menindak tegas oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga membekingi kegiatan ilegal PT.RMP tersebut.
” Kami minta kepada propam Polres buol selidiki ini mereka. Selidiki oknum-oknum yang coba bermain dengan cukong dengan tambang ilegal di Desa Bodi. Kepada Kapolres Buol agar segera melakukan penyelidikan terhadap oknum APH yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan dan aktivitas yang ada di Bodi,” tegas Hardi.
Usai menggelar orasi di depan Mapolres Buol perwakilan massa aksi diterima Wakapolres Buol Kompol Johnny Bolang di ruang kerjanya didampingi Kabag Ops AKP Dewa Nyoman Sujendra dan Kasi Propam Ipda Daliyanto.
Dalam pertemuan itu, Wakapolres mengatakan, setelah mendengar tuntutan para demonstran, pihaknya segera berupaya untuk mewujudkan harapan masyarakat Desa Bodi dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolres Buol yang saat ini sedang berada di luar daerah.
TIM














