FrameNews.id, Buol – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa mereka telah menemukan bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Buol, Karianto, pada Sabtu (15/06/24), setelah melalui proses penelusuran dan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan pelapor.
Menurut Karianto, hasil kajian dan temuan Bawaslu nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/26.04/VI/2024 menunjukkan bahwa Panwaslu Kecamatan tidak mematuhi ketentuan dan kode etik yang berlaku dalam tahapan pembentukan pengawas desa di Kecamatan Bunobogu.
“Kami telah menyimpulkan bahwa Panwas Kecamatan terbukti melanggar kode etik dalam pelaksanaan tugasnya,”ujar Karianto dalam siaran persnya yang diterima FrameNews.id
Bawaslu Buol juga telah melakukan kajian hukum terkait temuan ini, dan menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan dianggap sebagai terduga pelanggar.
“Kami tidak akan mengabaikan pelanggaran yang terjadi dan akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tambah Karianto.
Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu, serta menegaskan peran mereka sebagai lembaga pengawas yang independen dan bertanggung jawab dalam mengawasi seluruh proses demokrasi.
Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik dalam setiap tahapan pemilu, serta menjadi peringatan bagi semua pihak terlibat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang adil dan bermartabat.
RIF








