Koordinator Lapangan (Korlap) Hardi Efendy mengatakan, Kasus penambangan ilegal yang mencatut nama Kapolres dan institusi Kepolisian di Kabupaten Buol, segera ada penindakan serius oleh pihak Polres setempat.
Pasalnya, jelas Hardi integritas dan kewibawaan Polres telah diinjak- injak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab setelah kasus tersebut terkuak dihadapan publik.
“Pada hal sesuai dengan Undang – Undang No 2 tahun 2002 yang menjelaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang memiliki fungsi penegakan hukum,” ungkap Hardi.
Menurutnya, tindakan hukum tegas terhadap perbuatan para oknum yang telah mencatut nama Kapolres dan Institusi Kepolisian dengan dalih menakut-nakuti warga masyarakat setempat yang menolak tambang ilegal tersebut. Sehingga tidak ada alasan bagi pihak polres untuk menunda-nunda proses hukumnya.
“Jelas, hal itu dapat dipidana berdasarkan pasal 378 Kitab undang – undang hukum pidana, yang dalam penjelasannya, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun,” urai Hardi.
Usai menggelar orasi para perwakilan massa aksi di terima Wakapolres Buol Kompol Johnny Bolang S.Sos., M.H di ruang kerjanya didampingi Kabag Ops AKP Dewa Nyoman Sujendra dan Kasi Propam Ipda Daliyanto.
Dalam pertemuan itu, Wakapolres mengatakan, setelah mendengar tuntutan para pendemo, pihaknya segera berupaya untuk mewujudkan harapan masyarakat Desa Bodi.
ALL














