Framenews.id, Buol – Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat Korban Koperasi Tani Plasma dan Kemitraan Inti-Plasma di Kabupaten Buol, akan menggelar aksi damai, Kamis (12/2/2026).
” Guna mendesak, memantau, dan memastikan terpenuhinya rasa keadilan, terciptanya kepastian hukum, serta pemenuhan HAM maka kami selaku masyarakat yang akan melakukan aksi damai,” kata Koordinator Aksi, Seniwati kepada Framenews. id, Rabu (11/2/2026) di Buol.
Selain aksi damai, kata Seniwati, pihaknya juga akan menggelar doa bersama di setelah gelaran aksi damai bersama seluruh pihak yang hadir dalam aksi damai.
” Aksi ini akan dilakukan untuk mendukung segala upaya perbaikan dan penyehatan koperasi tani plasma untuk mengembalikan prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel. Selain aksi damai kami juga akan menggelar doa bersama atau tolak bala bersama seluruh pihak yang hadir dalam aksi” terangnya.
Gerakan Peduli Masyarakat Korban Koperasi Tani Plasma dan Kemitraan Inti-Plasma Di Buol, akan menggelar aksi di satu titik yakni Kantor Bupati Buol dengan jumlah masa yang akan hadir sebanyak 50 orang.
” Rangkaian aksi ini akan kami mulai dengan orasi dari taman menuju Kantor Bupati dan do’a tolak nala. Dalam aksi besok, akan ada penyampaian kesaksian masyarakat dan korban serta dialog terbuka dengan Pemerintah Daerah Buol,” tutur Seniwati.
Menurutnya, beberapa tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut diantaranya pemenuhan hak hak buruh dan kebebasan berserikat.
” Kami menuntut reformasi dan audit koperasi plasma, hentikan perampasan ruang hidup masyarakat. Kami juga meminta agar hak-hak buruh dipenuhi dan kebebasan berserikat betul betul dijamin. Tegakkan bisnis yang bertanggung jawab dan hormati hak asasi manusia serta wujudkan pembangunan ramah lingkungan yang adil,” tegas Seniwati.
Seniwati mengungkapkan, pihaknya adalah korban pelanggaran prinsip tata kelola koperasi dan prinsip kemitraan dalam hal kerjasama pembangunan kebun Sawit di Kabupaten Buol.
” Kami adalah masyarakat yang bersolidaritas dan atau korban pelanggaran prinsip tata kelola koperasi dan prinsip kemitraan dalam hal kerjasama pembangunan kebun sawit yang dilakukan oleh segelintir orang di kabupaten Buol,” tutup Seniwati.
RED














