Selain melakukan reklamasi yang diduga tanpa izin tersebut, PT. ARK juga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyerobot lahan milik PT. Ciptarindo Gematama. Juru bicara PT. Ciptarindo Gematama yang dihubungi media ini membenarkan, bahwa PT ARK sudah melakukan penyerobotan lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.
“Lahan kami mereka serobot mereka jadikan stok pile tanpa seizin kami. Sehingga atas tindakan mereka tersebut pihak kami telah melaporkan PT. ARK ke Polda Sulteng, “pungkasnya.
Menurut informasi yang dihimpun media ini di lokasi jetty PT. ARK, dalam pembangunan fisik jetty sudah bergeser. Tidak sesuai lagi dengan titik koordinat izin Terminal Khusus (Tersus) yang di keluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Selain itu PT. ARK sudah membuat manipulasi data tanah untuk tersus. Mereka sampaikan pada Berita Acara GAKUM bahwa tanah mereka seluas 4 hektare. Padahal kenyataannya, tanah mereka hanya seluas 4×10=40 M². Itupun tanah yang mereka miliki posisinya di pinggir jalan (kode merah), ada petanya (foto udara). Mereka sampaikan pada usulan izin tersus seolah-olah tanah mereka di pinggir pantai (kotak hitam).
ARI














