Baca Juga : Ketua KPU Buol: Laksanakan Sendiri Saja Pilkada, Tidak Usah Libatkan KPU
Win win solution yang dimaksud Suprizal adalah tetap memasukkan nilai anggaran sesuai besaran kebutuhan KPU Buol dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 28 miliar, namun karena keterbatasan anggaran, Pemkab baru bisa menyediakan dana sebesar Rp 25,1 miliar, dengan ketentuan jika terdapat kekurangan bisa diajukan kembali melalui adendum.
” Kita ikuti (besaran anggaran) yang sudah difasilitasi Kemendagri, semua permintaan KPU kita penuhi sehingga dapat titik Rp 25,1 (Rp 25,1 miliar) tapi di NPHD tetap 28 (Rp 28 miliar)” terang Suprizal.
Tawaran tersebut ditolak pihak KPU, dengan alasan anggaran sebesar Rp 25,1 miliar tidak akan cukup membiayai seluruh tahapan Pilkada Buol. Ketentuan adendum sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 hanya bisa dilakukan apabila terjadi perubahan jumlah pasangan calon, penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan dan atau pemilihan susulan.
Win win solution yang dimaksud Suprizal adalah tetap memasukkan nilai anggaran sesuai besaran kebutuhan KPU Buol dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 28 miliar, namun karena keterbatasan anggaran, Pemkab baru bisa menyediakan dana sebesar Rp 25,1 miliar, dengan ketentuan jika terdapat kekurangan bisa diajukan kembali melalui adendum.
” Kita ikuti (besaran anggaran) yang sudah difasilitasi Kemendagri, semua permintaan KPU kita penuhi sehingga dapat titik Rp 25,1 (Rp 25,1 miliar) tapi di NPHD tetap 28 (Rp 28 miliar)” terang Suprizal.
Tawaran tersebut ditolak pihak KPU, dengan alasan anggaran sebesar Rp 25,1 miliar tidak akan cukup membiayai seluruh tahapan Pilkada Buol. Ketentuan adendum sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 hanya bisa dilakukan apabila terjadi perubahan jumlah pasangan calon, penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan dan atau pemilihan susulan.
ALL














