Tidak ingin mengambil resiko tersebut, KPU Buol tegas menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) karena anggaran sebesar Rp 26 miliar dirasa belum cukup membiayai seluruh tahapan Pilkada Buol Tahun 2024.
” Secara prinsip jika Pemerintah daerah bertahan di angka 26 (Rp 26 miliar) kami KPU menolak, karena kami tidak mau mengambil resiko-resiko terhadap pelaksanaan Pilkada kedepan, karena Pilkada ini tanggungjawabnya di KPU kabupaten kota,” kata Nanang.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, Syarif Pusadan, menyatakan pihaknya sulit memenuhi keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol terkait kebutuhan anggaran Pilkada Buol yang sebelumnya telah terpangkas dari usulan KPU sebesar Rp 31 miliar menjadi Rp 26 miliar. Pihak KPU Buol menginginkan agar anggaran tersebut bisa dinaikkan menjadi Rp 28 miliar untuk memenuhi seluruh kebutuhan tahapan Pilkada.
” Sepertinya tidak bisa itu kita sanggupi, mengingat kemampuan keuangan daerah kita,” kata Syarif kepada wartawan Kamis (16/11/2023).
Dirinya menyatakan, sebelum menetapkan besaran yang disanggupi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, pihaknya telah melalui serangkaian pembahasan guna merasionalisasi usulan anggaran KPU Buol, Syarif juga menyatakan pihaknya membandingkan besaran anggaran Pilkada Kabupaten Tolitoli dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih banyak dari Kabupaten Buol.
” Kami mengambil perbandingan dengan kabupaten Tolitoli yang TPSnya dua kali lipat dari jumlah TPS kita, itu anggarannya 30 (miliar) itupun belum clear barangkali. Kami membandingkan juga dengan Pilkada Buol 2017 ,” terang Syarif. Terkait kemampuan keuangan daerah yang hanya mampu membiayai tujuh bulan masa kerja penyelenggara Pemilihan di tingkat Kecamatan (PPK), Syarif menyatakan, pihaknya tetap berpedoman pada surat KPU yang menyatakan masa kerja PPK paling lama 9 (sembilan) bulan.
” Terkait 7 bulan masa kerja PPK perhitungan kita juga berdasarkan surat KPU 543, bahwa terkait honor ada opsi diberikan disitu paling lama sembilan bulan,” terang Syarif.
ALL














