Buol

Pemkab Buol Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal di Busak–Pinamula

×

Pemkab Buol Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal di Busak–Pinamula

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal sekaligus melindungi kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak.

Komitmen itu mengemuka dalam rapat tindak lanjut terkait laporan aktivitas penambangan di wilayah Busak yang berdampak hingga ke Desa Pinamula dan Pinamula Baru. Rapat digelar pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buol.

Advertisement
Example 300x600
Scroll untuk lanjut membaca

Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, dan dihadiri Asisten I Setda Buol Moh. Kasim, Asisten II Syarif Pusadan, perwakilan Cabang Dinas ESDM Buol–Tolitoli, DPMPTSP, DLH, BPN, Inspektorat, Bagian Hukum, UPTD KPH Pogogul, serta kepala desa dari wilayah terdampak.

Air Sungai Tercemar, Warga Terpaksa Buat Sumur

Dalam rapat, Kepala Desa Pinamula Albar Tioli melaporkan bahwa aktivitas penambangan di Busak berdampak langsung pada kondisi lingkungan desanya. Berdasarkan laporan warga, terdapat sekitar 13 unit ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut.

Akibat aktivitas itu, air sungai yang menjadi sumber irigasi dan kebutuhan sehari-hari warga berubah keruh dan bercampur lumpur.

“Warga kini terpaksa membuat sumur sendiri karena air sungai sudah tercemar,” ujar Albar Tioli.

Ia menegaskan, aktivitas tambang memang berada di Busak, namun aliran sungai yang tercemar mengarah langsung ke Pinamula. Pemerintah desa meminta Pemkab Buol bersama Dinas ESDM melakukan penindakan dan memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut.

ESDM: Tidak Ada IUP di Busak–Pinamula, Aktivitas Tambang Ilegal

Perwakilan Cabang Dinas ESDM Buol–Tolitoli, Irhamdi IB. Mastura menegaskan, tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Busak maupun Pinamula. Dengan demikian, seluruh aktivitas di lokasi itu termasuk kategori penambangan ilegal.

Namun, ESDM mencatat adanya satu izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi di wilayah Desa Pinamula Baru.

Irhamdi mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia menekankan bahwa penindakan hukum terhadap tambang ilegal berada pada kewenangan aparat kepolisian, sementara ESDM bertugas melakukan pembinaan dan pemantauan teknis.

Dari pihak UPTD KPH Pogogul, Abram menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan sejak Juni 2025. Hasilnya, sebagian aktivitas penambangan berada dalam kawasan hutan, dan sebagian berada di APL (Area Penggunaan Lain) namun tanpa izin resmi.

Beberapa alat berat telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Abram menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi agar penambangan liar tidak semakin meluas.

Perwakilan DPMPTSP Buol, Supandi mengakui, adanya kendala dalam pelaporan dan verifikasi kegiatan usaha melalui sistem OSS.

Ia meminta dukungan pemerintah desa agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lapangan untuk segera ditindaklanjuti.

Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, menyampaikan, laporan masyarakat terkait aktivitas tambang di Pinamula telah diterima langsung oleh Bupati Buol.

“Saya sudah pernah meninjau lokasi, namun belum secara menyeluruh. Karena itu, saya meminta seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencari jalan keluar terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Menutup rapat, Asisten I Setda Kabupaten Buol Moh. Kasim menegaskan, Pemkab Buol akan segera melakukan pengecekan lapangan langsung di wilayah Busak dan Pinamula.

Setiap instansi diminta mengumpulkan data sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Semua data itu nantinya akan dihimpun oleh Bagian Pemerintahan untuk dibahas dalam rapat lanjutan terkait langkah penanganan tambang ilegal.

RED

Example 300x600
Example 300x600
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID