HukumPosoSulawesi Tengah

LSM LAKSI Poso Laporkan Roy Kallo Terkait Dugaan Gratifikasi Rp500 Juta

×

LSM LAKSI Poso Laporkan Roy Kallo Terkait Dugaan Gratifikasi Rp500 Juta

Sebarkan artikel ini

Framenews.id, Palu – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKSI) Poso, melaporkan Roy Kallo terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 500 juta dari PT. Prasida Ekatama atas proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso 2013.

Koordinator LAKSI Poso, Faisal Amir menuturkan, laporan ke Kejati Sulteng merupakan laporan kedua, setelah sebelumnya dilaporkan pada kejaksaan Negeri (Kejari) Poso pada Februari 2023, namun tidak ada tindak lanjut.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Laporan tersebut terkait adanya aliran dana diterima oleh Roy Kallo,suami dari pejabat Verna Inkiriwang ditransfer melalui rekening PT Prasida Ekatama senilai Rp500 juta dengan dua tahapan masing-masing Rp250 juta pada 29 Juli 2013 dan pada 15 November 2013.

“Penerimaan aliran dana tersebut juga dalam proses persidangan diungkapkan oleh terdakwa Steny Tumbelaka,” katanya.

Ditambahkannya, Roy Kallo juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan atau dimintai keterangan, sehingga terkesan dilindungi.

Olehnya Faisal menegaskan , dengan adanya laporan ke Kejati tersebut dirinya berharap ada tindak lanjut, jika benar ada uang diterima Roy Kallo baik melalui bukti transfer dan disandingkan keterangan terdakwa Stenny Tumbelaka dipengadilan harus diperiksa.

“Jika terpenuhi syarat formil dan materilnya juga harus dipidana,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Poso dan Dinas Kesehatan Poso 2013 berupa alat kedokteran, kesehatan dan KB, menyeret Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso, dr Djani Moula, Stenny Tumbelaka dan Lody  Abraham Ombu pihak yang meminjam dan pemilik PT Prasida Ekatama selaku rekanan.

Ketiga terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bersama-sama merugikan keuangan negara Rp 4.8 miliar, selain ketiganya turut pula menyeret Suridah selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Amran A Majid staf teknis, kesemuanya telah menjalani proses sidang di Pengadilan dan diputuskan.

Dikonfirmasi terpisah melalui nomor handphonenya 0822 6868 XXXX, Roy Kallo baik melalui SMS dan WhatsApp dan ditelpon lebih dari sekali meskipun panggilan tersebut masuk, tapi tidak mengangkatnya.

IKI

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID