Framenews.id, Palu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, memutuskan, tidak dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilaporkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol, Moh Agris Dwi Putra Amran Batalipu- Djufrin DJ Manto (Arjuna).
Paslon Arjuna melaporkan Pasangan Calon Risharyudi Triwibowo-Nasir Daimaroto (Naga Bonar) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan TSM.
Dalam Putusan Pendahuluan Nomor 02/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2024, Bawaslu Sulteng memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena penyampaian laporan tidak dalam tenggang waktu yang ditentukan. Pelapor menyampaikan laporannya di kantor Bawaslu Kabupaten Buol pada tanggal 29 November 2024, sementara
berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2020, Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan terkait pelanggaran administrasi Pemilihan, disampaikan sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara (22 September 2024 sampai dengan 27 November 2024).
Bawaslu Sulteng juga memutuskan laporan yang disampaikan pasangan Agris-Djufrin juga tidak memenuhi syarat materil karena berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, tidak terdapat bukti keterlibatan kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
Keputusan Bawaslu Sulteng tersebut diputuskan pada rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah oleh Nasrun S.Pd.I., M.AP. sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Fadlan, S.H., M.H, sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Rasyidi Bakry, S.H., LL.M., sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ivan Yudharta, S.Sos. sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dan Dewi Tisnawati, S.H.,M.H. sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 dan dibacakan di hadapan para pihak.
RED









