FrameNews.ID, Buol – MESKI baru menjabat hampir sebulan, perhatian Bupati Buol , H. Risharyudi Triwibowo terhadap masyarakatnya sangat besar termasuk terhadap anak-anak khususnya kepada anak nelayan.
Hal ini dibuktikan dengan gerak cepat (Gercep) sang Bupati turun langsung untuk melihat dan bertemu muka dengan masyarakat serta menyerap aspirasi masyarakat.
Saat hendak membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Bokat, Jumat (14/03/2025),
dalam perjalanan menuju perkampungan nelayan di Desa Bongo, Bupati Buol, H.Risharyudi Triwibowo menyempatkan diri singgah di Desa Daulan Kecamatan Bokat.
Saat itu, Bupati Buol, H.Risharyudi Triwibowo menemui kerumunan emak-emak untuk bersalaman, tiba-tiba dihampiri seorang anak kecil berumur 3 tahun.
Dengan polosnya anak bernama Sahnun itu langsung memeluk sang Bupati tanpa ragu. Dengan menggunakan baju kaos warna coklat motif kembang, Sahnun enggan melepas pelukan “Sang Pencerah” negeri Pogogul itu.
Dengan senangnya Bupati pun mengajak Sahnun untuk mengikutinya.
Ketika Bupati Buol itu menanyakan untuk ikut dengannya, dengan senyum sumringah Sahnun hanya mengangguk.
“Ikut om e..oke. Dia bilang iya,” kata Risharyudi Triwibowo dihadapan warga sambil memeluk Sahnun menuju mobil dinasnya.
Bupati Buol, H.Risharyudi Triwibowo yang biasa disapa Bowo itu pun membawa anak dari seorang warga bernama Mohammad alias Muteng warga Desa Doulan, Kecamatan Bokat untuk menaiki mobilnya.
Sikap peduli Bupati Buol terhadap anak-anak itu mendapat respon positif dari warga sekitar bahkan ketika video itu beredar di media sosial terutama di group WhatsApp beragam komentar muncul dari warga.
“MasyaAllah baru ini namanya bupati sangat merakyat🥰👍. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, ke afiatan dalam memimpin negeri ini Aamin🤲🤲👍,” komentar pemilik akun Rusdin.
‘Aamiin,” kata Syamsudin
“2 periode Insya Allah,” komentar pemilik akun WidyaMangge.
Harapan masyarakat Kabupaten Buol, kepedulian seorang pemimpin daerah kepada warganya sangatlah dibutuhkan dalam memberikan perlindungan khususnya perlindungan terhadap anak-anak.
Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas oleh Pemerintah setempat dalam menjaga keberadaan anak sebagai penerus masa depan daerah dan bangsa. Anak-anak harus dilindungi dari berbagai bentuk tindak kekerasan baik kekerasan secara fisik maupun tindak kekerasan seksual sebagaimana diamanatkan Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 itu mengatur
Tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua dalam perlindungan anak, Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, penelantaran, dan diskriminasi, Larangan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan dan Hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Selain UU Nomor 35 Tahun 2014, ada juga UU lain yang berkaitan dengan perlindungan anak, yaitu:
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Laporan : Rahman Asnawi














