Buol, Framenews.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol, Asrarudin menegaskan rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol tetap mengacu pada penilaian tim hasil Job Fit.
“ Kita berawal dari rekomendsi hasil job fit, selanjutnya kita menikdaklanjuti hasil job fit tersebut,” terang Asrarudin, Senin (20/10/2025) dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Kantor BKPSDM.
Melalui siaran Pers BKPSDM Kabupaten Buol, Asrarudin menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan promosi dan mutasi dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
Ketentuan Pasal 131 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong melalui mutasi dari satu Jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Pimpinan Tinggi yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.
Selanjutnya ketentuan Pasal 132 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui mutasi dari satu Jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Pimpinan Tinggi yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat Pimpinan tinggi.
“ Sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut Jabatan Sekretaris Daerah masuk dalam kategori jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.a), dimana eselon II.a tersebut setara dengan eselon II.b dalam satu jabatan yaitu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” tulisnya.
Hal tersebut juga dapat dilihat dalam penjelasan lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Angka Romawi II, Huruf B angka (3) huruf (i) angka (7) terdapat kata yang menyebutkan eselon II.a dan II.b itu setara.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa eselon II.a dan II.b Setara dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sehingga memungkinkan untuk dilakukan mutasi dalam satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang setara tersebut melalui uji kompetensi dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan surat Menteri Dalam Negeri yang telah di Peroleh oleh Pemerintah Kabupaten Buol.
Menurut Asrarudin, secara teknis, mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Buol telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Surat Bupati Buol kepada Gubernur selaku perwakilan pemerintahan pusat di daerah dengan Nomor surat 800/2443/BKPSDM/2025 Tanggal 14
Juli 2025 Perihal usul pelaksanaan pengisian/pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol (Hasil dari pelaksanaan Uji Kompetensi Job Fit JPT Pratama yang ada); - Terkait Surat Bupati Buol dimaksud Gubernur Sulawesi Tengah
menerbitkan surat kepada Menteri dalam Negeri Nomor
800/704/BKD/2025 Tanggal 29 Juli 2025 Hal Permohonan persetujuan
tertulis pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buol; - Selain surat tersebut diatas Pemerintah Kabuapten Buol juga telah mendapatkan Surat rekomendasi pelantikan (PERTEK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 08688/R-AK.02.03/SD/F.I/2025
Tanggal 17 Juli 2025 Hal Rekomendasi hasil uji kompetensi Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Buol (Hasil dari pelaksanaan Uji
Kompetensi Job Fit JPT Pratama yang ada); - Berdasarkan surat gubernur tersebut diatas dan dokumen pendukung lainnya Hasil dari pelaksanaan Uji Kompetensi Job Fit JPT Pratama yang diusulkan melalui aplikasi Ula.kemendagri, maka Kementrian Dalam Negeri menerbitkan persetujuan pelantikan dengan surat nomor :
100.2.2.6/4312/SJ Tanggal 7 Agustus 2025 Hal Persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.
Sementara itu terkait pengangkatan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Asrarudin menyatakan hal tersebut didasari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat sekretaris Daerah yang menyebutkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena terjadi kekosongan Sekretaris Daerah ( Pasal 1 huruf b ).
Dalam siaran pers juga dijelaskan, Kepala Daerah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) apabila dalam proses penerbitan keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja. ( pasal 4 huruf b ).
Dalam siaran pers tersebut, Asrarudin juga menyampaikan, Bupati Buol telah mengusulan calon Penjabat Sekretaris Daerah kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi yang diterima pada tanggal 17 Oktober 2025.
RED














