Darsyad menambahkan , jika ada penyelesaian pekerjaan atau item proyek yang terlambat, maka akan diberlakukan ketentuan-ketentuan yang harus diterima oleh rekanan atau pelaksana proyek.
“Pastinya, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan tetap kita terapkan,” ujarnya.
Senada dengan itu Kepala Bidang Perumahan, Andi Sariman mengatakan, pelaksana proyek dilapangan baik itu pengawas dan kontraktornya harus sama-sama bertanggungjawab atas paket pengerjaan, agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan tepat waktu serta terjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan.
“Kami terus mengingatkan kepada para rekanan agar menyelesaikan pengerjaan sesuai prosedur dan tepat waktu yang telah ditentukan, dengan menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan,” ujarnya.
Selanjutnya kata Andi Sariman, pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring serta mengingatkan para rekanan agar dapat mengerjakan proyek dengan baik tanpa meninggalkan permasalahan dikemudian hari, dan tidak menimbulkan masalah hukum yang diakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai aturan berlaku.
BAS














