Buol, Framenews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol menetapkan Kepala Desa Lamakan dan Bendahara desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp590 juta selama periode 2020 hingga 2024.
Dalam keterangan resmi pada Kamis (25/9/2025), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buol, Arbin Nu’Man, S.H., menyebutkan bahwa tersangka berinisial IDL, (Kepala Desa) dan T (Bendahara/Kaur Keuangan) telah ditahan untuk 20 hari pertama.
“Para tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari pertama. Jika penyidikan belum selesai, penahanan akan diperpanjang. Kami juga akan mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin,” ujar Arbin.
Dugaan penyimpangan Dana Desa ini terjadi sejak keduanya menjabat di Pemerintahan Desa Lamakan, mulai tahun 2020 hingga 2024. Proses hukum masih terus berjalan.
Pihak Kejari Buol menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. RED
🎯 Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di https://framenews.id









