Buol, Framenews.id – Kantor Hukum Jamrin & Partners resmi mendampingi dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lamakan, yakni Kepala Desa IDL dan Bendahara Desa.
“Iya benar, kami telah diberi kuasa oleh kedua tersangka untuk mendampingi secara hukum dalam perkara yang menimpa keduanya,” kata Jamrin, SH, Jumat (26/9/2025).
Menurut Jamrin, surat kuasa ditandatangani langsung oleh kedua tersangka saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok, Kabupaten Buol. Usai menerima kuasa, pihaknya segera melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol untuk mendampingi para tersangka.
“Fungsi pendampingan hukum adalah melindungi hak-hak tersangka, memberikan nasihat hukum, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antara tersangka dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Jamrin menambahkan, peran advokat juga memastikan tersangka mendapatkan bantuan hukum profesional di setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari penyidikan hingga persidangan, guna menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Tersangka Ditahan 20 Hari
Sebelumnya, Kejari Buol menetapkan IDL (Kepala Desa) dan T (Bendahara/Kaur Keuangan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD Lamakan yang diduga merugikan negara hingga Rp590 juta selama periode 2020–2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buol, Arbin Nu’Man, SH, menyampaikan kedua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama.
“Jika penyidikan belum selesai, penahanan akan diperpanjang. Kami juga akan mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin,” ujar Arbin, Kamis (25/9/2025).
Kejari Buol menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. RED
👉 Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di Framenews.id














